Nek Aki Lagi Geram, Cabuli Bocah 9 Tahun di Peniti Luar
![]() |
Tersangka pencabulan, sebut saja Nek Aki (tengah) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, Senin (2/11/2020) malam. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Ini kisah memalukan yang dilakukan Nek Aki, 72 tahun, sebut saja demikian, warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, Senin (2/11) malam ini, karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Korbannya sebut saja Mawar. Usianya masih sangat belia, yakni 9 tahun, dan bersekolah di kelas III SD. Sesungguhnya, mereka bertetangga. Tapi nafsu setan membutakan pikiran Nek Aki.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Nek Aki karena tindak persetubuhan di bawah umur.
Dijelaskan Rahmad Kartono, peristiwa itu terjadi pada Jumat, (30/10/2020) pagi. Sebelumnya, kedua orangtua Mawar, pada pukul 06.00 WIB, berangkat ke sawah di Sungai Keluang, Desa Peniti Luar. Sedangkan Mawar sedang tidur di kamar.
Empat jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua orangtua Mawar pulang dari sawah. Namun sang anak tidak ada di rumah. Mawar baru pulang pukul 11.00 WIB, dan kemudian mengeluarkan selembar uang Rp 10 ribu.
Terang saja, kedua orangtuanya kaget. Darimana sang anak mendapat uang itu. Ketika ditanya, Mawar menjawab dikasih Nek Aki.
Sang ibu yang curiga, mencecar sejumlah pertanyaan. Termasuk kenapa Nek Aki memberi Mawar uang. Ia menjawab, disuruh tinggal di rumah, dan temannya diminta pergi berbelanja ke toko.
Semakin dicecar, Mawar mulai ketakutan. Lalu mengalir lah cerita bahwa Nek Aki yang pantas menjadi kakek buyutnya itu, memberi uang sebagai upaya tutup mulut.
Di kamar, Nek Aki menutup pintu. Lalu celana dibuka dan Nek Aki memasukkan kemaluannya ke kemaluan Mawar. Begitu ada sperma, Nek Aki menyuruh bocah itu untuk membersihkannya.
Saat ditanya lagi apakah Mawar merasa sakit, ia mengakui sakit sedikit. Mengalirnya cerita polos sang anak itu, membuat kedua orangtua korban pun berang bukan kepalang.
Mereka mendatangi ke Ketua RT setempat, yang selanjutnya tindak pencabulan ini dilaporkan ke Mapolsek Siantan di Jungkat.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat. Namun saat hendak ditangkap, Nek Aki sempat melarikan diri keluar Kecamatan Jongkat.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Siantan yang dipimpin Kapolsek Iptu Rahmad Kartono, Nek Aki berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.
“Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar,” tegas Rahmad Kartono.
Hingga berita ini diturunkan, Nek Aki masih mendekam di Mapolsek Siantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now