SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja

Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja

 

Ilustrasi ponsel 5G. [Shutterstock]

Suara Kalbar – Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono mengatakan 4G bukan merupakan teknologi baru dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, makna teknologi baru dalam UU Cipta Kerja
adalah teknologi yang baru dikembangkan di Indonesia, dalam hal ini 5G.
Sedangkan 4G merupakan teknologi lama, sehingga tidak tepat
memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi ini.

“Teknologi baru yang dimaksud dalam UU Cipta
Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum
sama sekali dibangun di Indonesia. Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu
termasuk dalam teknologi baru. Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G dan
4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di
Indonesia,” kata Nonot dalam pernyataan resmi, Senin (9/11/2020).

Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011
itu, pemerintah membolehkan 4G berbagi spektrum frekuensi dengan 5G
karena pemerintah ingin memastikan bahwa investasi operator seluler
terhadap teknologi baru tetap terjaga dan tidak merugi.

Namun jika 4G terpaksa masuk dalam kategori
teknologi yang diperbolehkan untuk berbagi spektrum frekuensi,
pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang jelas dan adil, yang berfokus
pada upaya menjaga iklim persaingan yang sehat.

“Secara teknis ada kebutuhan yang besar akan
frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the
real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki oleh 6 operator selular di
Indonesia sangat kecil dan tidak memadahi. True 5G baru bisa dirasakan
jika kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru
diperbolehkan,” kata Nonot.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan
Informatika menilai bahwa UU Cipta Kerja – yang saat itu masih menjadi
rancangan – dapat mendorong adopsi teknologi jaringan 5G yang
infrastrukturnya sedang disiapkan oleh pemerintah karena bisa mengurangi
biaya sekitar 40 persen. Efisiensi tersebut diwujudkan dalam bentuk
berbagi spektrum (spectrum sharing) dan berbagi infrastruktur pasif.

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan