SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Landak Imbau Masyarakat Patuh pada SE Bupati

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Landak Imbau Masyarakat Patuh pada SE Bupati

Kapolres Landak, Ade Kuncoro Ridwan

Landak (Suara Kalbar) – Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa Pemkab Landak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor 686 terkait panduan pelaksanaan ibadah menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021.

Ia mengimbau agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang telah dibuat sebagai upaya menghambat penularan Covid-19.

“Di dalamnya sendiri ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara atau panitia dari gereja maupun masyarakat yang melaksanakan ibadah,”ujar Ade Kuncoro di Ngabang, Senin (30/11/2020).

Kapolres Landak  mengatakan adanya larangan terhadap warga untuk menyelenggarakan pesta yang dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dalam suasana pandemi Covid-19 ini. 

“Seperti pesta kembang api ataupun pesta perayaan yang menghadirkan mungkin band segala macam itu, untuk tahun 2020 ini di tengah pandemi Covid-19 itu dilarang,” katanya.

Meskipun saat ini adanya penurunan data kasus Covid-19 di Landak, Ade Kuncoro tetap berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker maupun  menjaga jarak (3M) serta menghindari kerumunan dan mengurangi perjalanan ke luar kota.

“Karena sudah ada beberapa masyarakat yang dinyatakan sembuh dari Covid-19, cuma bukan berarti kita kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan masih mengacu pada Perbup Landak Nomor 41 yang berupa teguran lisan maupun tulisan dan sanksi sosial.

Kapolres Landak menambahkan Satgas Aman Nusa II Polres Landak, Satgas Covid-19 dari Pemda Landak dan unsur TNI hampir setiap hari melaksanakan operasi yustisi yang bertujuan untuk mengingatkan warga mamatuhi protokol kesehatan.

Penulis: Fitriadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan