Sosialisasi di Sungai Kunyit, Bermawis: Pungli Merusak Tatanan Masyarakat
![]() |
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, Kompol Bermawis berfoto bersama anggota Satgas, kepala desa, sekdes dan BPD di Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (5/10/2020). |
Mempawah (Suara Kalbar)-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi di Gedung Serbaguna Sungai Kunyit, Senin (5/10/2020) pagi.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, Kompol Bermawis, menjelaskan, sosialisasi tersebut digelar untuk menumbuhkan budaya anti pungli melalui komitmen dan integritas yang kuat di sektor pelayanan publik.
“Pungutan liar atau pungli punya dampak yang luar biasa jika terus dibiarkan. Misalnya, menjadi penyebab biaya ekonomi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” jelas Bermawis.
Selain itu, tambah Wakapolres Mempawah ini, pungli juga bisa menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama berkaitan sektor pelayanan publik, ekspor-impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa serta jenis pungli lainnya.
“Karena itu lah, saya berharap dari sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sungai Kunyit ini bisa menjadi sarana kita bersama untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik pungutan liar,” imbuh Bermawis lagi.
Dalam kesempatan itu pula, Bermawis membeberkan dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli yakni Perpres Nomor 87 tahun 2016 dan Instruksi Mendagri Nomor 180/4935/SJ tentang Pengawasan Pengutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ia juga menjelaskan soal tugas Unit Satgas Saber Pungli di Kabupaten Mempawah yakni melaksanakan pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif dan efisien sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.
Selain Bermawis, dalam sosialisasi ini, Sukriadi, Irban Inspektorat Kabupaten Mempawah, juga menyampaikan sejumlah pemaparan terkait salahsatu tugas Saber Pungli yang juga melakukan pembinaan terkait kerugian negara.
“Jika ditemukan ada kerugian negara maka prosesnya akan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Mempawah dan Kejaksaan Negeri Mempawah,” tegas Sukriadi.
Karena itu, Sukriadi mengingatkan kepada para kepala desa agar mengikuti payung hukum yang telah ditentukan dalam melaksanakan tugas. Pihak sekolah juga diminta tidak menarik iuran di luar aturan yang ditetapkan.
“Dan kepada pihak kecamatan, jangan membuat rekomendasi atau biaya administrasi apapun di luar ketentuan payung hukum negara,” ujarnya mengingatkan.
Sosialisasi yang digelar dengan protokol kesehatan ini, diakhiri sesi tanya jawab sehingga menjadi sarana para kepala desa, sekdes dan BPD di Kecamatan Sungai Kunyit untuk menambah wawasan terkait upaya pencegahan pungli.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now