SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Serikat Buruh, HMI Cabang Singkawang dan Bala Komando Hearing ke DPRD Tolak Omnibus Law

Serikat Buruh, HMI Cabang Singkawang dan Bala Komando Hearing ke DPRD Tolak Omnibus Law

Serikat Buruh, HMI Cabang Singkawang dan Bala Komando
Hearing ke DPRD Tolak Omnibus Law


Singkawang
( Suara Kalbar)- Perwakilan Serikat Buruh Patriot
Buruh Pancasila (SBPBP) Kota Singkawang bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Cabang Singkawang dan Bala Komando Singkawang melakukan hearing terkait omnibus
law UU Cipta Kerja di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Selasa (13/10/2020).

 

Kedatangan perwakilan SBPBP Kota Singkawang dan perwakilan
Bala Komando Kota Singkawang disambut Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto dan
Anggota DPRD Kota Singkawang lainnya.

 

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Danramil
Singkawang Kota, Kapten Inf Heri.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan penolakan UU
Omnibus Law.

“Tolong di dengarkan, dan tolong dicatat dimana dalam
Pasal 18 tentang tata ruang, menurut UU Nomor 46 tentang tata ruang terdapat
Pasal 10, bagaimana wewenang Pemda Propinsi Pasal 10 dihapuskan jadi tidak ada
lagi wewenang propinsi, kenapa pusat mengambil alih dan ini terjadi tidak
berkesinambungan,” ujar Ketua HMI Cabang Singkawang, Ihsan saat
menyampaikan aspirasinya.

 

Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dan pusat ingin
mengambil alih kewenangan propinsi.

 

“Pasal 11 masuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang kewenangan pemda disitu
juga dihapus pemda dihapus bahkan propinsi dihapus. Pasal 18 tidak sinkron,
kami sangat tidak setuju ketika ada masalah di kota atau kabupaten jauh mau
pergi ke Jakarta,” jelasnya.

Ihsan juga menyampaikan sejumlah pasal yang merugikan
pekerja dan karyawan.

 

Penulis : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan