Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Pembunuhan di Seruway
![]() |
| Konferensi pers di Markas Polres Aceh Tamiang, Kamis (29/10/2020). |
Aceh Tamiang (Suara Kalbar)- Polisi akhirnya mengungkap pelaku kasus pembunuhan pria berinisial N (30). Pelaku diketahui warga Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang dibantu personel Polsek Seruway berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui AKP Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Halaman Polres Aceh Tamiang, Kamis (29 /10/2020).
Agus mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya tidak membutuhkan waktu lama. Polisi menangkap pelaku dalam waktu 1 X 24 jam setelah mayat Azwar ditemukan.
“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah dan kerja keras anggota kami dalam waktu singkat bisa melaksanakan penangkapan pelaku berinisial N alias bin Alm Supardi pekerjaan petani, kita amankan di rumahnya saat tersangka mau makan dan mengambil pakaian,” kata Agus.
Kasatreskrim mengatakan motif kejadian ini dugaan sementara faktor kecemburuan, memiliki dendam lama.
Dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu potong baju kaos bewarna hitam putih terdapat bercak darah, satu potong celana panjang bewarna hitam terdapat bercak darah.
Satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam putih dengan nopol BK 3099 KY dan satu unit sepeda motor Yamaha vixion warna hitam dengan nopol BL 3280 UK.
Penulis : Muhammad Irwan






