Pjs Bupati Melawi : Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Ada Sanksi!
![]() |
| Rapat koordinasi bersama Bawaslu di Convention Hall Kantor Bupati Melawi |
Melawi (Suara Kalbar) – Menjelang suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Melawi tahun 2020.
Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Melawi dan Kepala Desa diminta untuk menjunjung tinggi netralitasnya. Sesuai dengan regulasi yang ada.
Bahkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Melawi, Linda Purnama tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas bagi yang coba melanggarnya.
“Saya mengingatkan bahwa salah satu tugas saya selaku Pjs. Bupati adalah memastikan netralitas ASN. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ada, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi,” ujar Linda saat menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu di Convention Hall Kantor Bupati, Selasa (6/10/2020).
Rakor tersebut bertujuan untuk menentukan tatacara penanganan laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan netralitas ASN. Tampak hadir, Plh Sekda Melawi Paulus, Ketua Bawaslu Melawi, Johani, dan para OPD terkait.
Pjs. Bupati Melawi juga menyampaikan bahwa Rakor tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Pemda Melawi dan Bawaslu dalam rangka menyamakan persepsi tentang tatacara pengaduan masyarakat terkait dengan netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani menyampaikan bahwa laporan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dapat dilakukan dengan membuat laporan tertulis disertai dengan bukti-bukti dan disampaikan langsung ke Bawaslu.
“Kita akan memproses laporan yang masuk dalam waktu lima hari kerja,” katanya.
Selanjutnya pihak Bawaslu akan merekomendasikan hasil temuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN kepada Pemda Melawi, silahkan teruskan laporan tersebut ke Bawaslu,” ujar Johani.
Johani juga menegaskan bahwa Bawaslu juga bisa menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemenpan-RB atau ke Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam kesempatan tersebut juga Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menyampaikan bahwa terkait dengan netralitas ASN dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pemda Melawi melalui BKPSDM sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/133/BKPSDM-B, tanggal 23 September 2020 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Melawi,” ujar Paulus.
Paulus juga mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan akan memberikan sanksi apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana/adv






