SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Paguyuban Advokat Kapuas Raya Akan Gugat Jika Tak Ada Pemekaran Kapuas Raya

Paguyuban Advokat Kapuas Raya Akan Gugat Jika Tak Ada Pemekaran Kapuas Raya

Koordinator Paguyuban Advokat Kapuas Raya, Yaswin, SH,

Pontianak (Suara Kalbar) – Paguyuban Advokat Kapuas Raya Lima Kabupaten bersatu untuk sepakat melayangkan gugatan apabila sampai bulan Maret tahun 2021 percepatan persiapan pemekaran Kapuas Raya belum dilakukan.

Yaswin SH selaku Koordinator Paguyuban Advokat Kapuas Raya Lima Kabupaten mengatakan dirinya siap melayangkan gugatan pada bulan Maret 2021.

“Kalau nggak diurus-urus saya gugat bulan Maret 2021. Dalam gugatan saya itu bulan Maret 2021 itu sudah persiapan dan kemudian 2022 itu sudah mulai pembahasan Undang-undang karena sudah lama,” ujar Yaswin, saat dihubungi suarakalbar.co.id ,Senin (26/10/2020).

Ini dinilainya dikarenakan masyarakat Kapuas Raya sudah mulai jenuh dengan janji-janji yang dilontarkan.

“Dulu pun begitu,sudah banyak janji-janji di Medsos. Makanya warga Kapuas Raya dari lima Kabupaten ini sudah agak jenuh mendengarnya. Kalau cuma janji tahun depan tahun depan ya saya gugat aja,” tuturnya.

Yaswin menjelaskan, daerah yang menjadi pemekaran sudah siap.Banyak aspek-aspek yang membuat layak Kapuas Raya ini dimekarkan.

“Karena disini sudah siap. Dulu lima Bupati patungan sudah buat untuk kantor Gubernur sementara,sudah ada itu dan besar itu. Sudah buat gedung DPR untuk sementara. Lalu lima Bupati ini sudah ada kesiapan bantu dana hibah untuk Kapuas Raya jadi. Infrastruktur nya juga sudah lumayan. Jadi segala kajian biostrategis,ekonomi,sosial budaya dan sebagainya sebenarnya sudah layak benar kalau Kapuas Raya ini,” bebernya.

Dirinya menerangkan, pengusulan pemekaran Kapuas Raya ini sejak tahun 2006. Namun adanya peraturan pemerintah nomor 129 tahun 2020 terjadi masa-masa transisi maka pengusulan pemekaran itu baru direvisi menjadi tahun 2009.

“Pengusulannya sebenarnya tahun 2006 dari Kabupaten itu. Cuma kan peraturan pemerintah kalau ndak salah Nomor 129 tahun 2000 itu kan terjadi masa-masa transisi pada saat pengajuan gugat karena ada peraturan pemerintah penggantinya yang mengatur penghapusan penggabungan atau pemekaran itu maka baru direvisi lagi jadinya 2009,” jelasnya.

Yaswin menyampaikan bahwa gugatan tersebut bukan berarti menujukan sikap benci kepada pemerintah. Akan tetapi,gugatan ini sifatnya mendukung program dari Gubernur Kalbar mengenai pemekaran Kapuas Raya.

“Gugat itu tidak berarti benci. Barang kali bisa menyatukan presepsi lewat mediasi.Gugat nya itu bukan musuhan,” katanya.

Tidak ada hal lain yang menyebabkan paguyuban tersebut ingin melayangkan gugatan. Ini semata-mata bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kapuas Raya.

“Saya hanya menginginkan maju tidak ada kepentingan lain,kepentingan politik lain. Kalau daerah maju,masyarakat sejahtera ,terus tentang kendali pelayanan pemerintahan Gubernur disini kan lebih dekat sehingga masyarakat bisa berkembang sendiri,” tukasnya.

Penulis  : Yapi Ramadhan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan