SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Oknum Polisi Cabul Diduga Minta Penangguhan Penahanan, Kapolresta: Tak Ada Aturan yang Dimainkan!

Oknum Polisi Cabul Diduga Minta Penangguhan Penahanan, Kapolresta: Tak Ada Aturan yang Dimainkan!

Kapolresta Kota Pontianak,  Kombes Pol Komarudin

Pontianak (Suara Kalbar) – Mencuat isu dimana pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Kota Pontianak meminta penangguhan penahan.

Atas kabar yang beredar itu, tim suarakalbar.co.id meminta konfirmasi langsung kepada Kapolresta Kota Pontianak,  Kombes Pol Komarudin.

Dirinya memastikan setiap kasus yang ditangani oleh pihaknya akan dipastikan sampai ke meja pengadilan. Terlepas dari isu yang saat ini beredar,dirinya mengarahkan untuk langsung bertanya kepada tim penyidik.

“Yang dapat saya pastikan adalah setiap kasus yang kami tangani kami pastikan proses itu akan sampai ke meja pengadilan. Terlepas dari isu yang beredar bahwa apakah itu penangguhan dan lain sebagainya,silahkan itu tanya langsung kepada penyidik karena penangguhan itu sendiri diatur dalam KUHAP dan ini merupakan hak setiap apakah itu tersangka atau terdakwa,” tutur Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Polresta Kota Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Dijelaskannya setiap permohonan akan dipertimbangkan oleh penyidik. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ini tim penyidik yang lebih mengetahuinya.

“Tentunya setiap permohonan itu akan dipertimbangkan oleh penyidik. Apa urgensinya dan apa kepentingannya lalu berapa lama dia akan memanfaatkan waktu tentunya ini penyidik yang lebih tahu karena memang sesuai dengan ketentuan dalam perundangan-undangan itu berdasarkan pertimbangan dari penyidik,” terangnya.

Komarudin mengungkapkan, dalam pantauannya pelaku memang ada meminta izin penangguhan. Dikarenakan alasan orang tua pelaku yang terganggu sehingga mungkin penyidik mempertimbangkan kembali.

“Setahu kami atau yang saya dalami bahwa pelaku memang minta izin penangguhan. Namun dalam peraturan perundang-undangan tidak ada izin diberikan oleh penyidik karena ada permohonan dari orang tua pelaku yang memang dalam kondisi kesehatannya sehingga penyidik mungkin mempertimbangkan bahwa layak untuk diberikan,” bebernya.

Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa ini merupakan kewenangan dari tim penyidik. Akan tetapi, dirinya memastikan kasus ini akan sampai ke meja pengadilan.

“Ini merupakan hak atau kewenangan subjektivitas dari tim penyidik dalam mempertimbangkan setiap permohonan yang masuk. Namun kami pastikan bahwa tidak ada aturan yang dimain-mainkan. Semuanya ada diperaturan perundang-undangan yang berlaku baik KUHAP maupun KUHP dan kita lihat endingnya saja nanti. Namun sekali lagi yang dapat kami pastikan bahwa silahkan memantau dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan kita pastikan ini sampai ke meja pengadilan,” tukasnya.

Penulis : Yapi Ramadhan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan