Mahasiswa Ditahan Lebih dari 24 Jam, BEM Jemput Mahasiwa di Kantor Polisi
![]() |
| Pengambilan ponsel pelajar dan mahasiswa yang ditahan saat kasi Omnibus Law di Palembang (Tasmalinda/suara.com) |
Suara Kalbar– Penahanan mahasiswa saat aksi menolak UU Omnibus Law mendapatkan
kekesalan dari elemen mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa ditahan
lebih dari 24 jam.
Diutarakan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri, Bagas Pratama, seorang mahasiwa
Unsri ditahan sebelum aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Penahanan berlangsung sebelum aksi dimulai oleh para mahasiswa.
Mahasiswa itu mengendarai motor dengan seorang mahasiswa kampus lainnya dan mengarah ke kantor gubernur guna mengikuti aksi.
Pada posisi lebih jauh sekitar 500 meter dari rombongan
mahasiswa lainnya, mahasiswa Fakultas Teknik ini malah diamankan oleh
polisi tak berseragam.
Saat diamankan, ia dan temannya diminta untuk melepaskan
almamater yang digunakan dan langsung dibawa ke kantor polisi. “Sebelum
aksi mereka ditangkap, jadi hitungan kami, jika teman kami itu sudah
diamankan lebih dari 24 jam,” ujar Bagas.
Ia menilai penahanan terhadap pelajar dan mahasiswa ialah
tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian. Para mahasiswa yang
ditahan malah tidak melakukan kegiatan melanggar hukum.
“Kami menyesalkan penahanan yang dilakukan polisi. Pertama,
mehana dengan represif, peserta aksi tidak memenuhi unsur pelanggaran
hukum, dan waktu penahanan (pemeriksaan) sudah melebihi aturan hukumnya,
1×24 jam,” terang dia.
Ia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak berlebihan
menyikapi aksi yang dilakukan mahasiswa, terutama penyampaian aspirasi
mengenai kebijakan pemerintah.
“Di situasi pandemi ini, penahanan harus mempertimbangkan
kelayakan kesehatan. Dari teman kami menceritakan, ada lokasi atau
situasi yang tidak layak mereka terima,” tutup ia.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





