76 Pengendara di Kapuas Hulu Terjaring Tak Patuhi Prokes, 37 Dirapid Test
![]() |
| Operasi penegakan dan penindakan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 ditetapkan |
Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menggelar operasi penegakan dan penindakan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020.
Operasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun tempat operasi yaitu di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, atau tepatnya di depan Hotel Uncak Lestari dan di depan Enjoy Cafe.
Sedangkan sasaran, yakni pengendara roda dua dan empat, yang melintas di jalur tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Operasi pada Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, yang memimpin langsung operasi gabungan tersebut, menyatakan, hasil selama melakukan operasi beberapa hari lalu itu yakni sebanyak 76 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring.
“Dari 76 pelanggar yang terjaring itu, 37 orang diantaranya dirapid test, namun hasil rapid testnya dinyatakan non reaktif,” ungkap Edy.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Edy menjelasakan, sanksinya bervariasi, diantaranya sanksi teguran lisan diberikan kepada warga yang memiliki masker tapi tidak digunakan (disimpan di saku dan di tas), kemudian sanksi edukatif dan sanksi tertulis.
“Jumlah total teguran lisan sebanyak 36 orang, sanksi edukatif sebanyak tujuh orang yaitu menyanyikan lagu wajib (lagu kebangsaan Indonesia Raya) dan mengucapkan Pancasila. Kemudian sanksi tertulis, diberikan kepada warga yang tidak membawa dan tidak memakai masker sebanyak 40 orang dan 37 orang diantaranya dirapid test,” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan, pada kesempatan tersebut, Tim gabungan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Saya berharap kepada warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap Edy Suhardi.
Penulis : Noto/adv






