Tragedi Sedarah di Sungai Dungun, Abang Perkosa Adik Kandung
![]() |
Pelaku perkosaan terhadap adik kandung, MR. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Ketika matahari tengah bersinar terik di atas kepala, seorang pemuda tega memperkosa adik kandungnya sendiri di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (27/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Celakanya, usia sang adik ternyata masih di bawah umur. Mendengar pengakuan korban, kejadian ini dilaporkan sang ayah kandung ke Mapolsek Sungai Kunyit. Pelaku berinisial MR pun ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah.
Sebelum peristiwa memalukan itu terjadi, Mawar, sebut saja demikian, sedang berada di dalam kamar. Pintu kamar dalam kondisi terkunci. Tiba-tiba sang abang kandung, MR, masuk ke kamar dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari kayu.
Mawar pun terkejut. Tapi dia tak berdaya ketika mulutnya disumpal dengan tangan. MR lalu membanting tubuh Mawar seraya menimpa tubuh sang adik. Usai celana dipeloroti, MR juga membuka celananya hingga terjadi lah perbuatan terkutuk itu.
Usai kejadian, MR kabur dari rumah. Sementara Mawar menangis tersedu-sedu yang memicu pertanyaan sang ayah. Diceritakan lah kejadian itu. Tak ayal, sang ayah berang dan kemudian berusaha mencari MR.
Tapi MR sudah menghilang entah kemana. Tak ada yang tahu kemana MR pergi. Atas saran pihak keluarga, dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (29/8/2020), MR dilaporkan ke Mapolsek Sungai Kunyit.
Mendapat laporan, Tim Reskrim Polsek Sungai Kunyit bergerak cepat. Tak perlu waktu lama, MR berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Karena korban Mawar masih di bawah umur, maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal ketika dikonfirmasi para awak media, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, usai dilaporkan sang ayah kandung, MR berhasil ditangkap.
Menurut Muhammad Resky Rizal, selain mengamankan tersangka MR, polisi juga menyita barang bukti yakni satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna oranye, satu helai baju kaos lengan pendek motif garis-garis hitam putih dan satu buah bra motif kotak-kotak warna hijau.
“HIngga kini tersangka MR dan barang bukti masih diproses lebih lanjut di Unit PPA Polres Mempawah. Dari pemeriksaan sementara, MR telah mengakui semua perbuatannya,” tegas Muhammad Resky Rizal.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now