Hakim AS Blokir Larangan Aplikasi TikTok
![]() |
| Seorang pria melintas di depan logo aplikasi TikTok buatan perusahaan China, ByteDance, di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China, 18 Oktober 2019.(Foto: VOA) |
Suara Kalbar -Seorang hakim Amerika
Serikat (AS) di Washington pada Minggu (27/9) malam memblokir sementara
perintah pemerintahan Trump terkait TikTok, aplikasi milik perusahaan China.
Pemerintahan Trump awalnya memerintahkan
perusahaan AS, Apple dan Google, untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi
mereka mulai Minggu (27/9), pukul 23.59.
Hakim Distrik AS Carl Nichols, yang
dinominasikan Presiden Donald Trump dan menjabat di pengadilan itu tahun lalu,
mengatakan dalam putusan singkat bahwa dia mengeluarkan perintah awal untuk
melarang perintah itu diberlakukan.
Nichols “untuk sekarang ini” menolak
untuk memblokir pembatasan Departemen Perdagangan lain yang akan berlaku mulai
12 November. TikTok telah memperingatkan bahwa pembatasan itu bisa menyebabkan
aplikasi itu tak bisa digunakan di AS.
Opini tertulis Nichols yang lebih terperinci
diperkirakan akan dirilis pada Senin (28/9).
John E. Hall, seorang pengacara TikTok,
berargumen dalam sidang 90 menit Minggu pagi (27/9) bahwa pelarangan itu
“tak pernah terjadi sebelumnya ” dan “irasional.”
“Tidak masuk akal untuk memberlakukan
penghapusan aplikasi (TikTok) dari toko aplikasi malam ini ketika perundingan
sedang berlangsung?” tanya Hall dalam sidang itu. “Ini hanya hukuman.
Ini hanya cara terang-terangan untuk mendamprat perusahaan (TikTok). Tidak ada
urgensinya.”
Para pejabat AS telah menyatakan kekhawatiran
akan keamanan nasional. Mereka mengatakan data pribadi 100 juta pengguna AS
bisa diambil oleh pemerintah Partai Komunis China.
Induk TikTok, ByteDance, mengatakan pada 20
September, pihaknya telah meraih perjanjian awal yang memungkinkan perusahaan
AS — Walmart dan Oracle — untuk memiliki saham di sebuah perusahaan baru,
TikTok Global, yang akan mengawasi operasi di AS. Perundingan masih berlangsung
mengenai syarat-syarat perjanjian dan untuk mengatasi keprihatinan Washington
dan Beijing.
Perjanjian
itu masih harus ditinjau oleh Komite Investasi Asing di AS (Committee on Foreign Investment in the United
States/CFIUS).
Sumber: VOA
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





