SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Ilustrasi obat. (Pixabay)

Suara Kalbar – Penemuan obat Covid-19 bukan perkara sederhana. Perlu rangkaian penelitian yang tentu memakan waktu lama dan dipublikasikan melalui jurnal ilmiah.

Wajar saja saat Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal cairan antibodi covid-19, tapi tanpa adanya publikasi penelitian, cukup membuat gempar publik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH mengatakan, tindakan itu seharusnya bisa diproses secara hukum.

“Pertama apabila orang tersebut
menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak
dimilikinya atau palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya dalam
keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan bahwa dalam UU itu
tertulis, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi,
gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana
dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500 juta.

Selain itu ancaman pidana bagi orang yang
menggunakan identitas gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan
sebagai dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dokter, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau
denda paling banyak Rp 150 juta.

“Kedua, apabila orang tersebut menjual
atau mempromosikan obat herbal yang diklaim sebagai obat penyembuh dari
Covid-19. Pasal 62 UU no.8 thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar
Mahesa.

Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 58 UU
no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Setiap orang berhak
menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau
penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau
kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

“Selain itu, jika sampai ada korban dari
penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan
pasal 359 atau 360 KUHP,” jelasnya.

 Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Komentar
Bagikan:

Iklan