SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak RDTR Kota Ngabang Sah Jadi Perda

RDTR Kota Ngabang Sah Jadi Perda

Wabup Landak Herculanus Heriadi

Landak (Suara Kalbar) -DPRD Kabupaten Landak dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang 2020-2039 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak, Senin (10/8/2020).

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada Legislatif atas disetujuinya Raperda RDTR menjadi Perda Kabupaten Landak. Karena hal tersebut menjadi pedoman penataan kota Ngabang menjadi semakin baik sebagai salah satu kota transit. 

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas disetujuinya Raperda RDTR Kota Ngabang menjadi Perda Kabupaten Landak, tentu ini akan berdampak baik untuk Penataan Kota Ngabang sebagai kota transit dan diharapkan berdampak positif pula terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Landak,” ucap Heriadi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu.

Lebih lanjut dijelaskan Heriadi, dengan adanya penataan kawasan  Ngabang, salah satunya dapat memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat yang merupakan program dari perwujudan ruang kawasan perkotaan sebagai tujuan RDTR kawasan perkotaan Ngabang untuk mewujudkan Kabupaten Landak yang maju, mandiri dan terdepan berbasis agrobisnis dan industri yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang 2020-2039. 

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan