Polres Mempawah Gelar Rakor Pembahasan Pergub Protokol Kesehatan
![]() |
| Pengurus MABM Mempawah turut sumbang saran dalam Rakor Pembahasan Pergub Nomor 110 tahun 2020 di Mapolres Mempawah | Suarakalbar: Dian Sastra. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Polres Mempawah kembali menginisiasi pelaksanaan rapat koordinasi dengan agenda pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Mempawah, Senin (31/8/2020). Tampak hadir, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Kajari Antoni Setiawan, Bupati Mempawah yang diwakili Asisten II Rohmat Effendi, Dandim yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Hendro Purnomo.
Kemudian hadir pula, Wakapolres Kompol Bermawis, beserta PJU Polres Mempawah dan para Kapolsek, Kadis Kesehatan Jamiril, Kadis Perindagnaker Yusri, perwakilan Kepala OPD dan para tokoh masyarakat serta pimpinan ormas se Kabupaten Mempawah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tulus Sinaga mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan demi kepentingan bersama dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di Kabupaten Mempawah.
Menurutnya, angka terkonfirmasi positif Covid-19 masih ada peningkatan, namun dengan adanya kerja keras yang luar biasa Satuan Tugas Covid-19, semua itu bisa diatasi. Dan Polri bersama TNI maupun Satpol PP tidak akan pernah berhenti mengajak masyarakat untuk semakin baik.
“Karenanya, dalam upaya penanggulangan Covid-19 perlu upaya yang strategis dan langkah-langkah tegas. Sebab dari analisa sementara, sekitar 30-40 persen masyarakat masih menganggap remeh virus ini dan tidak perduli dengan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres.
Karena itu, Tulus Sinaga berharap adanya kerjasama, sinergitas dan kerja keras semua stake holder di Kabupaten Mempawah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan hukum terkait Pergub Nomor 110 tahun 2020.
Selain itu, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga diharapkan agar dalam khotbahnya juga bisa menyampaikan kepada masyarakat dan jamaah tentang Pergub 110 Tahun 2020.
“Perlu pemahaman bersama dalam tindakan hukum bagi masyarakat yang tidak taat dengan aturan protokol kesehatan agar tidak terjadi miss komunikasi. Apalagi kami mencatat, awak media atau wartawan juga kerap mendapat intimidasi karena pemberitaan fakta tentang Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Mempawah, Antoni Setiawan, menilai, perlu ada kesiapan matang dalam pelaksanaan di lapangan untuk menegakkan Pergub 110 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Mempawah yang tengah digodok.
“Kita melihat bersama, tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Mempawah dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah, terutama di warung makan atau warung kopi. Jadi perlu kerja keras dan sinergitas kita semua untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
Rapat koordinasi berlangsung menarik. Semua yang hadir diminta untuk memberikan pendapat dan masukan terkait rencana penerapan Pergub Nomor 110 tahu 2020 dan Perbup yang kini masih dalam proses pengesahan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah.
Namun semuanya sepakat, jika nanti Peraturan Bupati telah diterbitkan, maka perlu dilakukan sosialisasi secara luas. Dengan demikian, ketika semua aturan dalam Perbup dilaksanakan, tidak memicu kesalahfahaman di masyarakat.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





