Pemkab Sekadau Izinkan Perpanjangan HGB Komplek Terminal Lawang Kuari
![]() |
| Terminal Lawang Kuari yang dikelilingi bangunan (ist) |
Sekadau
(Suara Kalbar)- Guna berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) pecahan
dari HGB induk nomor 158,159 dan 160 serta nomor 252 di komplek terminal
Lawang Kuari, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau rapat dengan kepala SKPD
dilingkungan Pemkab dan DPRD Sekadau, Senin (10/8/2020).
berakhirnya HGB tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai
Hanura, Paulus Subarno mengatakan, mendukung surat keputusan (SK) Bupati
memperpanjang HGB tersebut.
sangat perlu, karena mendukung perekonomian masyarakat, karna di komplek
Terminal Lawang Kuari tersebut merupakan sumber perdagangan dan tempat usaha.
Selain itu, juga tempat pelayanan kesehatan (Klinik Bintang Timur),”
ungkap Subarno dalam keterangan persnya.
proses perpanjangan HGB tersebut, itu nanti ada tim tehnisnya pemerintah daerah
Kabupaten Sekadau.
Sementara,
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, hasil rapat terkait perpanjangan HGB diatas
HPL di lokasi terminal Lawang Kuari, bahwa dapat diadakan perpanjangan paling
lama 20 tahun dengan pertimbangan aset pemerintah daerah untuk dapat di
manfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dengan syarat kewajiban
pemegang HGB diatas HPL memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita
memberi kesempatan kepada mereka untuk memperpanjang HGB-nya. Kita tahu bahwa
pemegang HGB pada umumnya adalah pelaku usaha, toko, warung dan
sebagainya,” kata Rupinus.
Penulis:
Tim Liputan
Editor: Kundori






