Dua Pelaku Pengrusakan 14 ATM Dibekuk Petugas Polda Kalbar
![]() |
| Dua pelaku perusakan 14 ATM di Kota Pontianak yang terekam CCTV berhasil diringkus Petugas Polda Kalbar. Sumber foto: Humas Polda Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar)- Dua pelaku perusakan 14 ATM di Kota Pontianak berhasil diringkus petugas Polda Kalimantan Barat. Pelaku yang beraksi selama dua hari mulai dari 8 hingga 9 Agustus 2020 ini dibekuk petugas saat hendak beraksi di ATM yang berada di SPBU Kubu Raya.
“Berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Kota Pontianak, vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Senin ( 10/8/2020) di Mapolda Kalbar.
Ia melanjutkan, dari adanya temuan tersebut pihak vendor melakukan koordinasi sama pihak Bank BNI dan melakukan crosscheck kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan CCTV.
“Mengetahui adanya kerusakan lainya di unit ATM sebanyak 13 unit, pihak vendor dan bank melaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan,” katanya.
Kemudian pada Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB petugas kepolisian melakukan pengintaian di ATM BNI di SPBU jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan 2 orang melakukan pencurian dengan merusak ATM BNI tersebut.
“Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), berhasil di bekuk saat melakukan aksinya di ATM ke -14 yaitu di Atm SPBU Kubu Raya,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan berupa 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusakan mesin ATM . Barang bukti lainya yang turut diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah. “Untuk kerugian dari pihak Bank sebesar Rp 11 juta, ” kata Luthfie
Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menerangkan, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran ATM.
Dia menegaskan kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Humas Polda Kalbar
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




