SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dua Aliansi di Bengkayang ini Desak Pemerintah Dan DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Dua Aliansi di Bengkayang ini Desak Pemerintah Dan DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Spanduk bertuliskan #sahkanruumasyarakatadat dari warga mendesak pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat.[Suarakalbar/Kur]

Bengkayang (Suara Kalbar) -Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN) bersama Masyarakat Adat Kawasan Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas (Bengsibas) mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang Masyarakat Adat .

Desakan tersebut di sampaikan jelang memperingati hari Internasional Masyarakat Adat (IMA) yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2020 mendatang.

Bersama masyarakat adat Dayak bakati Riok di depan rumah adat ponggo dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau ledo , Kabupaten Bengkayang, Kamis(6/8/2020) Masyarakat adat melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan mendesak Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU masyarakat adat.

RUU tersebut di butuhkan masyarakat adat sebagai bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan hukum dan pengakuan kepada masyarakat adat yang telah turun-temurun tinggal dan hidup di Republik Indonesia.

Masyarakat adat Bakati Riok salah satu Komunitas adat sudah ada, ratusan tahun menjaga wilayah adat dan hutan adatnya dari berbagai ancaman yang datang dari luar.

Berbagai ancaman itu, investasi sejak puluhan tahun lalu berusaha masuk ke wilayah Dayak bakati riok

Namun, semangat masyarakat adat untuk menjaga wilayah adat dan hak Ulayat nya tersebut tidak berarti apa-apa tanpa kehadiran negara melalui rancangan UU , masyarakat sebagai wujud kepastian hukum dan rasa aman  bagi mereka mengelola wilayah adat dan bermartabat di negeri yang mereka cintai.

“Bagi kami sebagai penggiat masyarakat adat,RUU yang akan menjadi uu Masyarakat adat sangat penting harus segera di sahkan pemerintah dan dpr ,memberikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak mereka yang selama ini terampas oleh kebijakan lain yang merebut kelola masyarakat adat , “kata  Nico Andas Putra,  Ketua BPH Aman Bengsibas, Jumat (7/6/2020).

Menurut Nico,  setelah RUU di sahkan menjadi undang-undang masyarakat wajib tahu dan paham bagaimana membela hak mereka .

” UU ini akan memberikan perlindungan yang luar biasa bagi masyarakat adat ,dan UU tersebut   akan kami serukan ke seluruh masyarakat adat yang berada di kawasan bengkayang, singkawang Sambas  ( bengsibas ) dan ruu ini harus segera di sahkan karena ruu sudah masuk Prolegnas tahun 2020,” tutupnya.

Penulis : Kurnadi

Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan