DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Bahas RDTR Libatkan Kementrian ATR/BPN
![]() |
| DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif untuk melanjutkan pembahasan terkait Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 di ruang sidang DPRD Kabupaten Landak, Kamis (6/8/2020). |
Landak (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan rapat gabungan bersama Tim Eksekutif untuk melanjutkan pembahasan terkait Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 di ruang sidang DPRD Kabupaten Landak, Kamis (6/8/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Heri Saman, ini didampingi Wakil Ketua Lamri, Ketua Komisi C beserta Anggota Komisi C dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dihadapan peserta rapat, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tahap lanjutan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif Tentang rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 yang sudah berada pada tahap akhir.
“Dalam rapat tersebut sudah terjadi kesepakatan bersama terutama yang berkaitan dengan RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang yang perlu dibuat Peraturan Daerah. Karna sudah merupakan amanat dari perundang-undangan sesuai yang di gambarkan oleh tim eksekutif dan di saksikan juga oleh tim dari Kementerian ATR/BPN yang ikut menghadiri rapat ini meski secara vitual,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, Kamis (6/8/2020).
Selain itu dalam rapat yang menghadirkan para kepala desa sekitar kota Ngabang ini juga membahas terkait sejumlah lahan yang nantinya direncanakan memiliki fungsi tersendiri.
“Ada 7 desa yang terlibat untuk mendukung kawasan perkotaan Ngabang ini karena berkaitan dengan lokasi dan lahan yang terbagi zona zona/kawasan, contohnya zona perumahan/pemukiman, zona perkantoran, zona perdagangan, zona lindung, dan lainnya sesuai dengan peruntukannya,” ujar Heri Saman.
Heri Saman juga berharap bilamana Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dirinya meminta untuk segera mensosialisasikannya kepada masyarakat yang berada pada daerah sempadan sungai.
“Nanti jika sudah ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, maka ini wajib disosialisasikan kepada mereka yang tinggal di daerah aliran sungai supaya tidak mendirikan bangunan didaerah sempadan ini supaya tidak trejadi pendangkalan sungai/sendimentasi di akibatkan oleh sampah yang menumpuk di sungai yang dapat menyebabkan bencana banjir nantinya,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait kewenangan dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya dalam pelaksanaanya lebih cepat.
“Terkait penyedian jalan kita juga harus sudah sepakati mana jalan primer dengan jalan sekunder, mana yang jadi jalan utama primer, dan menjadi tangung jawab pemerintah pusat juga nanti akan kita buatkan Perda nya agar dapat lebih jelas mana yang jadi kewenangan atau tanggungan APBN, mana yang jadi tanggungan Pemerintah Kabupaten, dan yang harus dibiayai oleh APBD Kabupaten Landak,” tegas Heri Saman.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa melalui rapat ini sudah mendapat kesepakatan bersama untuk melanjutkan Raperda tesebut.
“Meski dalam pembahasannya cukup panjang tetapi melalui rapat ini kita sudah mendapatkan kesepakatan bersama yang nantinya tinggal kita rapikan atau matangkan Raperda ini,” ujar Vinsensius.
Penulis : Rilis DPRD Kabupaten Landak
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




