SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini

Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini

lustrasi kredit mobil [Shutterstock].

Suara Kalbar – Selain membeli mobil secara tunai,
ada cara lain untuk memiliki tunggangan pribadi. Yaitu melakukan kredit
atas kendaraan baru, atau meneruskan pembayaran pembelian dari permbeli
pertama. Yang disebutkan terakhir ini dikenal sebagai over kredit. Artinya adalah mengambil alih sisa utang dari pihak penjual.

Dikutip dari Suara.com-Jaringan Suarakalbar.co.id, Dengan demikian, pihak penjual
tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah
dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli
yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Bila melakukan pembelian secara over
kredit atau meneruskan kredit dari pihak pertama, apakah aturan asuransi
yang “dibawa” pihak pertama akan berlaku pada pembeli kedua?

Asuransi Astra yang memiliki produk asuransi mobil
Garda Oto memberikan wacana penting sehubungan aktivitas over kredit
ini. Yaitu, saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke
tangan pembeli yang baru, pihak pembeli disarankan segera lapor ke pihak
leasing. Kemudian ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil itu, terkait adanya perubahan kepemilikan.

Langkah pelaporan ke pihak asuransi
berguna bila terjadi hal tidak diinginkan. Seperti bila terjadi
kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko.
Sementara pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian
atas si mobil atau menolak, karena asuransinya masih atas nama pemilik
terdahulu.

Dasar dari risiko tertolaknya klaim
asuransi itu dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau
kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan
cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali
apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk
melanjutkan pertanggungan”.

Sehingga langkah yang sebaiknya diambil adalah:

  1. Laporkan ke pihak asuransi tentang mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
  2. Anggapan
    bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over
    kredit perlu diubah. Melakukan pelaporan berarti terhindar dari risiko
    tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi
    kecelakaan.
  3. Bagi pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau
    pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi
    contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang beroperasi 24 jam. 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan