SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Ribuan Handphone Ilegal Disita Bea Cukai

Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Ribuan Handphone Ilegal Disita Bea Cukai

Ilustrasi handphone.

Jakarta (Suara Kalbar)- Sebanyak 3.304 unit handphone ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto
mengatakan, penindakan ini merupakan langkah nyata pihaknya guna
melindungi industri dalam negeri dari produk-produk ilegal.

“Adapun nilai barang yang berhasil
diamankan ini senilai Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara
senilai Rp 2,5 miliar,” ungkap Agus Yulianto ditulis Sabtu (4/7/2020).

Agus menjelaskan kronologi penindakan
tersebut bermula saat Tim Satgas Patroli Laut BC Kepri 1305 mendapat
informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa
akan ada sebuah kapal yang diduga membawa handphone ilegal dari jembatan empat Batam, Sabtu (27/6), sekira pukul 15.00 WIB.

Tim satgas yang tengah melakukan patroli melihat kapal tersebut melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Selanjutnya tim langsung melakukan
pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189
yang sedang berjaga di perairan wilayah setempat.

Saat dilakukan pengejaran, katanya, kapal
tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan
menuju Pulau Patah.

Ketika kapal sudah mendekati pantai di
pesisir Pulau Patah, lanjutnya, ABK dari kapal itu berhasil melarikan
diri ke dalam hutan sehingga petugas hanya dapat mengamankan kapal
berikut muatan lebih kurang 32 karton handphone dengan berbagai merek
tanpa dokumen kepabeanan.

“Saat ini barang bukti ini sudah ditahan
di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan
pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut,”
sebutnya.

Lebih lanjut, BC Kepri terus berupaya
secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di
pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan
masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut
adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap
peraturan,” tegas Agus.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan