Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
![]() |
| Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bercerita tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
Jakarta (Suara Kalbar)- Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut bakal masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.
Kendati demikian, kemungkinan Ahok menjadi pembantu Jokowi ditutup oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurut Refly Harun, Ahok tidak mungkin menjadi menteri.
Terkait hal itu, Refly Harun
memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi
menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau
lebih.
Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2
tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama
seperti diatur Pasal 156a KUHP.
Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengatakan berdasarkan interpretasi
terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka
Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri,” kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul ‘Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya’, Senin (6/7/2020).
Refly mengatakan, dalam UU 39/2008,
disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah
divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau
lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Kita tahu Ahok sudah divonis dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5
tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas,” kata Refly Harun.
Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU
39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab,
itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau
membahas karena memang tidak ada gunanya juga.
“Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu,” jelas Refly.
Pun Refly Harun memahami jika ada
pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani
masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.
Refly Harun mengatakan pasal ini tidak
cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin,
Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang
bebas.
“Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi
menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan
berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun
lebih,” tutur Refly Harun.
Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.
“Jadi yang dipentingkan ancaman
hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5
tahun,” kata Refly Harun.
Sebelumnya, belakangan beredar pesan
berantai WhatsApp berisi nama-nama menteri yang tetap bertahan serta
yang digantikan dalam Kabinet Indonesia Maju, dengan mengandaikan
ancaman Presiden Jokowi untuk melakukan reshufle, beredar di kalangan
wartawan, Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan pesan berantai itu, sejumlah
menteri masih dipertahankan dalam kabinet. Misalnya, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian tetap dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, masih diisi oleh Muhajir Effendy.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetap diampu Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo
Subianto; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian; Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi; dan, Menteri Agama
Fachrul Razi.
Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G Plate.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya; Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara nama-nama baru yang diklaim
bakal masuk jajaran menteri yakni Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan
sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
menggantikan Mahfud MD.
Haedar Nasir sebagai Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan; Daeng Muhammad Faqih sebagai Menteri Kesehatan;
Soetrisno Bachir, Menteri Sosial.
Kemudian muncul nama Basuki Tjahaja
Purnama sebagai Menteri BUMN; Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri
Koperasi dan UKM; Triawan Munaf sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Sedangkan Letjen TNI Donny Munardo
sebagai Kepala BIN; Jenderal TNI Andhika Perkasa sebagai Panglima TNI;
Rachmat Gobel, Menteri Pertanian; dan, Marsekal Hadi Tjahjanto Menteri
Perhubungan.
Sementara Erick Thohir menjadi Menteri Perdagangan dan Mahfud MD menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman,
dan Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian hingga saat ini belum
memberikan respon terkait bocoran nama -nama menteri yang terkena
reshuffle.
Sumber : Suara.com






