SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Putusan Atas Novel, Indah Kabar Dari Rupa

Putusan Atas Novel, Indah Kabar Dari Rupa

Ilustrasi- Novel Baswedan (Mojok)

Oleh: Dedah Kuslinah, S.T*

SETELAH mengambang sekian tahun, akhirnya kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan. Namun rupanya, indah kabar dari rupa, ternyata vonisnya hanya satu tahun bui bagi pelaku. Padahal akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak berfungsinya mata kiri hingga cacat permanen.

Jaksa Ahmad Patoni mengemukakan alasan atas keputusan ini. Pertama, terdakwa mengakui terus terang didalam persidangan. Kedua, terdakwa meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan di persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Novel Baswedan serta meminta maaf kepada institusi polisi, karena institusi Polri menjadi tercoreng.(11/6).

Banyak pihak menilai, peradilan terhadap Novel Baswedan irasional dan sekedar memenangkan kemauan penguasa. Bagaimana tidak, dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir (terdakwa) tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif  keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.Terdakwa melakukan penyiraman cairan air keras kearah badan Novel, akan tetapi mengenai kepala korban.

Aneh, lucu bin ajaib, seperti apa yang telah dituturkan Bintang Emon.

Ternyata mencari keadilan dalam rezim demokrasi hanya ilusi. Seyogianya, konteks penanganan kasus ini lebih profesional dan obyektif. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebutkan setidaknya dua alasan. Pertama Novel baswedan adalah aparat penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi. Kedua, pelakunya adalah aparat penegak hukum juga. Yang selayaknya menjadi contoh ketaatan kepada hukum. Jadi sudah sewajarnya aparat penegak hukum mendapat proteksi maksimal dari negara melalui proses penuntutan yang berkeadilan. Dengan demikian aspek keadilan publik terakomodasi secara profesional dan obyektif. (14/6). Karena pada beberapa kasus penyiraman air keras vonis kepada terdakwa 10 tahun hingga 20 tahun tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras oleh Ruslan terhadap istrinya (18/6/18), jaksa menuntut pidana penjara delapan tahun. Kemudian, Majelis Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pada kasus serupa, Rika Sonata dituntut jaksa 10 tahun penjara dan Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan 12 tahun penjara (10/2018). Juga untuk kasus Heriyanto (12/7/19), jaksa menuntut 20 tahun penjara dan dikabulkan Majelis Hakim Bengkulu. (CNNIndonesia.com, 13/06/2020).

Adapun untuk kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2019 rata-rata hanya dua tahun tujuh bulan pidana penjara. Dari hasil penelitian ICW ada 1.019 perkara korupsi dengan total 1.125 terdakwa. Kerugian Negara Rp 12 triliun. (Antara, 19/04/2020). Sedangkan vonis untuk nenek Asyani (63) yang didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur, yakni penjara satu tahun denda Rp. 500 juta.( Liputan6 (23/04/15).

Kasus Novel Baswedan menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Sitem Islam memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Dikutip dari buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam oleh Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad Da’ur (hal 195). Diyat setiap anggota tubuh dan tulang manusia kadarnya harus sesuai dengan kadar yang telah disebutkan dalam as-Sunnah. Diyat telah disebutkan dengan sangat jelas di dalam as-Sunnah.

Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya. Bahwa, Rasulullah Saw telah menulis surat kepada penduduk Yaman.  Didalam surat tersebut ditulis “ Barangsiapa terbukti membunuh seorang wanita mukmin, maka ia dikenai qawad (qishash), kecuali dimaafkan oleh ahli pihak yang terbunuh. Diyat dalam jiwa 100 ekor unta. Pada hidung yang terpotong dikenakan diyat. Pada lidah ada diyat, pada dua bibir ada diyat, pada dua buah pelir dikenakan diyat, pada penis dikenai diyat, pada tulang punggung dikenakan diyat, pada dua biji mata ada diyat, pada satu kaki setengah diyat, pada ma’mumah (luka yang sampai selaput batok kepala) sepertiga diyat, pada jaifah (luka yang dalam) sepertiga diyat, pada munaqqilah (luka sampai ketulang dan mematahkannya) 15 ekor unta, pada setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi lima ekor unta, pada muwadhdhihah (luka yang sampai ketulang hingga kelihatan) lima ekor unta, dan seorang laki-laki harus dibunuh  karena membunuh seorang perempuan, dan bagi pemilik emas 1000 dinar (HR an-Nasa’iy).

Jika seseorang menyerang kepala orang lain, kemudian menyebabkan lenyapnya penglihatan, maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta. Apabila mereka bersengketa dalam menetapkan penglihatan, hal itu dikembalikan kepada dua atau lebih ahli (spesialis mata).

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarahayat 179 yang artinya “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Putusan atas Novel Bawedan merefleksikan buruknya keadilan di negara demokrasi. Al Syaukani berkata. adil adalah memutuskan perkara berdasarkan ketentuan dalam Kitabullah dan Sunnah-Nya.

Tidak dengan pendapat pikiran semata, karena itu sama sekali tidak terkatagori sebagai kebenaran. Kecuali jika tidak diketemukan dalilnya dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka bisa dengan hasil ijtihad dari pikiran seorang hakim yang mengetahui hukum Allah SWT dan mengetahui yang paling dekat dengan kebenaran ketika tidak ada nash. Adapun hakim yang tidak memahami hukum Allah dan Rasul-Nya juga tidak memahami yang paling dekat dengan keduanya maka dia tidak memahami keadilan. Sebab dia tidak memahami hujjah yang datang kepadanya terlebih memutuskan antara hamba Allah dengan hujjah itu.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang artinya “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Amanah sesama manusia meliputi semua hak orang lain yang wajib ditunaikan. Amanah diri sendiri adalah dengan tidak memilihkan segala sesuatu kecuali yang paling bermanfaat  dan layak bagi dirinya di dunia maupun di akhirat. Tidak melakukan suatu tindakan atas dasar syahwat dan murka yang dapat membahayakan dirinya di akhirat.

Manusia tidak boleh merasa aman ketika tidak meyampaikan amanah. Seorang penguasa juga tidak boleh merasa tentram ketika menetapkan keputusan yang tidak adil. Meskipun pihak yang dizalimi tidak mampu menuntutnya.  Allah SWT mendengar dan mengetahui ketidak adilan itu. Wallahu’alam bishshawab.

*Penulis Adalah Muslimah Ideologis Khatulistiwa

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan