Polisi Pasang “Police Line” di areal PT. BAI Sungai Kunyit yang Diklaim Ahli Waris
![]() |
Sebidang tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter Grade Alumina Refinery PT Borneo Alumina Indonesoa (BAI) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sunyai Kunyit di pasangi police line oleh Tim Polres Mempawah, Kamis (16/7/2020). |
Mempawah (Suara Kalbar)- Sebidang tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter Grade Alumina Refinery PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit dipasangi “police line” oleh Tim Polres Mempawah, Kamis (16/7/2020).
Pemasangan police line menyusul adanya laporan PT. BAI ke Polres Mempawah terkait dugaan penggeregahan lahan oleh salah seorang ahli waris yang mengaku bahwa sebidang tanah tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemasangan police line di sebidang tanah PT. BAI tersebut.
“Itu merupakan langkah paling aman untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait status kepemilikan lahannya,” jelasnya.
Selama dalam proses penyelidikan, Tulus Sinaga, meminta agar semua pihak menahan diri, yakni tidak melakukan tindakan apapun, termasuk menggarap tanah yang telah dipolice line aparat kepolisian.
“Kita perlu menelusuri fakta-fakta hukum dengan keterangan saksi ahli dan sebagainya terkait status kepemilikan lahan yang diklaim kedua belah, baik PT BAI maupun ahli waris. Termasuk meminta keterangan para saksi kepemilikan tanah yang semuanya masih hidup,” kata Kapolres.
Laporan PT. BAI ke Polres Mempawah berawal, saat BUMN ini telah melakukan pembersihan lahan atau land clearing. Kemudian, ada satu diantara ahli waris yang terdampak land clearing mengaku merasa dirugikan.
Ahli waris ini menyatakan memiliki surat kepemilikan tanah berbentuk SKT pada lahan tersebut, sehingga tidak terima ketika tanahnya dilaksanakan land clearing.
Karenanya, Polres Mempawah juga akan menelusuri sejarah kepemilikan tanah (SKT) yang dimiliki ahli waris di lokasi itu. Jika memang SKT yang dimiliki ahli waris masih memiliki kekuatan hukum, tentu PT. BAI harus bertanggung jawab.
“Sebaliknya, jika kepemilikan tanah yang dipersoalkan ini ternyata sah secara hukum dimiliki oleh PT. BAI, maka ahli waris hendaknya dapat menerimanya. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum seadil-adilnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan Polres Mempawah akan memosisikan diri selurus-lurusnya tanpa memihak siapapun agar hasil penyelidikan nanti dapat diterima semua pihak.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now