Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil
![]() |
| Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P] |
Suara Kalbar – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil sidang putusan kasus penyiraman air keras. Novel menilai Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dalam kasus tersebut.
Dalam sidang kasus penyiraman air keras
terhadap Novel, hakim memvonis pelaku penyiraman 2 tahun penjara. Hakim
memberikan vonis ringan dengan alasan pelaku sudah menyampaikan
permintaan maaf.
Melalui akun Twitter milik Novel
@nazaqistsha, Novel memberikan sindiran untuk Jokowi yang telah
berhasil membungkam keadilan dan membuat pelaku bisa tetap bersembunyi
lalu beraksi kembali.
“Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda
berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan
siap melakukannya lagi!” kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Menurut Novel, putusan peradilan tersebut
menjadi akhir dari sandiwara dalam kasusnya yang sesuai dengan
skenario. Ia menilai Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang
pemberantas korupsi.
“Sandiwara telah selesai sesuai
dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar
berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” ungkapnya.

Untuk
diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto
memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK
Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
Sumber : Suara.com






