SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemda Sekadau Tandatangani Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Honorer Non ASN

Pemda Sekadau Tandatangani Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Honorer Non ASN

Pemkab Sekadau menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (9/7/2020).

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak. Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Sekadau Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau Aloysius, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Cabang Sanggau, Penjabat Sekretaris Daerah Nurhadi, Direktur RSUD Sekadau dan Kepala OPD dlingkungan Pemkab Sekadau berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (9/7/2020). 

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan penandatanganan kerjasama ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan BPJS ketenagakerjaan dalam rangka pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer atau Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Saya pribadi menyambut baik dan bersyukur atas terlaksananya kerjasama ini, ini merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten sekadau dalam memberikan perlindungan bagi tenaga honorer atau pegawai bukan aparatur sipil negara yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau,” ujar Bupati.

Dengan ditanda tanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat membentuk suatu kerjasama yang baik dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan sosial khususnya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara.

Tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara juga merupakan ujung tombak dalam menjalankan roda pemerintahan, mereka tidak mengenal batas waktu dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat yang ada diwilayah pemerintah kabupaten sekadau.

“Saya berharap agar semua tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan jaminan sosial melalui SKPD masing-masing secara kolektif, sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Andri Rubiantara menuturkan Pemerintah Daerah dapat membentuk dua jenis BPJS yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang di dulunya di sebut Jamsostek.

“BPJS ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi masyarakat yang bekerja di Indonesia termasuk pekerja formal dan non formal seperti tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara, tentu ini kerjasama yang bagus dan kami siap membantu Pemerintah Daerah khususnya di Sekadau,” tuturnya.

Ia menegaskan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan dan meringankan beban bagi para tenaga honorer atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan apa yang menjadi beban tugasnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Sanggau, Azwarsyah juga menyampaikan bahwa dimasa Pandemi covid-19 sekarang banyak sekali kendala masyarakat dalam bekerja termasuk bagi pegawai non PNS. Dengan adanya BPJS ketenagakerjaan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat terutama saat menjelang hari tua meski statusnya bykan ASN.

“Jadi kalau masyarakat tidak punya perlindungan hari tua jika terdampak separti sekarang bagaimana, maka kehadiran BPJS sangat diperlukan,” ungkapnya.

Jaminan pensiun ini mulai Juni tahun 2015 baru di selangarakan oleh BPJS ketenagakerjaan karena memang pekerja swasta berbeda dengan ASN yang sudah mempunyai pensiun perbulannya. Pekerja swasta bisa mendapatkan manfaat pensiun setiap bulannya atau di bayar kan langsung tergantung dari masa iurannya.

Azwarsyah menyebut masyarakat mandiri pun bisa jadi peserta BPJS ketenagakerjaan hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulannya dan manfaatnya sama dengan orang yang bekerja di Perusahaan

“Untuk iuran mandiri ini sekarang sudah menjadi fenomenal, dimana orang melihat banyak  manfaatnya karena resiko kecelakaan mereka dalam bekerja juga cukup tinggi,” katanya.

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor   : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan