SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPK Telusuri Aset Milik Nurhadi dan Menantunya di Kawasan SCBD

KPK Telusuri Aset Milik Nurhadi dan Menantunya di Kawasan SCBD

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan
Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara Kalbar– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan aset
milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kawasan
Sudirman Center Business District 8 (SCBD), Jakarta Selatan.

Selain aset Nurhadi, lembaga antirasuah
juga menemukan kantor milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono berada di
kawasan SCBD. Rezky juga sudah ditetapkan tersangka.

Hal itu diketahui KPK dari
keterangan saksi bernama Wira Setiawan, marketing Office District 8
SCBD. Wira diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

“Mengkonfirmasi mengenai dugaan
kepemilikan aset milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida serta kantor
milik tersangka RHE (Rizky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman
Center Business District 8 (SCBD),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
dikonfirmasi, Kamis (8/7/2020) malam.

Selain Wira, saksi Direktur PT.
Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto juga dimintai keterangannya
untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra
Soenjoto.

Hiendra merupakan salah satu pemberi suap
Nurhadi. Dalam pemeriksaan tersebut Henry dicecar penyidik terkait
sejumlah aliran uang mengalir ke perusahaan Hiendra.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan
asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) yang
sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak
perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal),” ucap Ali

Sementara, saat periksa karyawan swasta
bernama Hamzah Nurfalah, penyidik mendalami kepemilikan PT. HEI oleh
Rezky yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah itu
kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus
mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan
TPPU.

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan
KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016
hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya
pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya
terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan
Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky.
Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai
keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset
milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat
Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan