KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Milik Nurhadi
![]() |
| Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto] |
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi mengenai kebun kelapa sawit milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
“Penyidik mengonfirmasi
keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun
kelapa sawit milik tersangka NHD,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK, Selasa (28/7) memeriksa
tiga saksi, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman
Lubis, Bahrain Lubis berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan
Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch
(ICW) dan Lokataru Foundation telah menyurati KPK mendesak lembaga
antirasuah itu menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang dilakukan Nurhadi.
Berdasarkan data yang dihimpun ICW dan
Lokataru selama ini menunjukkan Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang
tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya
sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil
tindak kejahatan korupsi.
Setidaknya ditemukan beberapa aset yang
diduga milik Nurhadi, di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan
nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan
badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam
tangan mewah.
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019
juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi
dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
(HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah
dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari
2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di
Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi
buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait
pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





