SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya

KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Suara Kalbar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang advokat bernama Aldres Napitupulu terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Aldres merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Dalam hal kasus Suap Nurhadi,
Aldres Napitupulu dicecar penyidik KPK tetang persetujuan antara
Nurhadi dengan Hiendra Soenjoto atas gugatan sengketa antara PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.

“Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi
mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh Tersangka Hiendra Soenjoto yang
nantinya akan eksekusi penyelesaiannya oleh Tersangka Nurhadi dengan
memberikan imbalan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
kepada wartawan, ditulis Jumat (17/7/2020).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan
Nurhadi, Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai
tersangka sejak 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait
dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait
dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang
lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT
kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan
perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi
yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Sumber : Suara.com

Komentar
Bagikan:

Iklan