Kemenag Landak Tegaskan Pelaksanaan Salat Idul Adha Terapkan Protokol Kesehatan
![]() |
| Kepala Kemenag Landak, Mukhlis |
Landak (Suara Kalbar) – Kepala Kantor Kementrian Agama
Landak, Muhlis mengatakan berdasarkan Surt Edaran Bupati Landak dan Surat
Edaran Gubernur Kalimantan Barat bahwa daerah Landak diperbolehkan untuk
menggelar pelaksanaan Salat Idul Adha, Senin (27/7/2020).
Kemudian berdasarkan SE Mentri Agama Nomor 18 tahun 2020,
pelaksanaan salat Idul Adha harus menerapkan sejumlah protokol kesehatan.
“Kita tetap berdasarkan SE Mentri Agama Nomor 18 tahun 2020 yaitu tetap menggunakan protokol
kesehatan. Pertama menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh
bersalaman, serta adanya ketentuan dari pemerintah daerah,” ujar Muhlis.
Bahkan Muhlis menegaskan pihak Kemenag Landak telah
mensosialisasikan SE Mentri Agama tersebut kepada kepala KUA dan penyuluh Agama
Islam se-Kabupaten Landak agar masyarakat dan pengurus masjid mematuhi protokol
kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
“Kita sudah mensosialisasikan ini sudah lama sejak SE
itu keluar. Kemudian surat edarat Bupati keluar, kita sudah sosialisasikan
kepada kepala-kepala KUA se-Kabupaten Landak dan penyuluh Agama Islam
se-Kabupaten Landak. Mereka-mereka itu yang akan mensosialisasikan kepada
masyarakat, pengurus masjid yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata
Muhlis.
Penulis : Fitriadi
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





