Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh
![]() |
| Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara) |
Suara Kalbar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, Rabu (8/7/2020). Budima akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007—2017.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka IRZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budiman diagendakan diperiksa
untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI
Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Dalam pemanggilan ini, Budiman akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai bekas Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Selain Budiman, KPK juga memanggil lima
saksi lainnya untuk tersangka Irzal. Kelima orang tersebut adalah
Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010—2013 Dedi
Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, dan mantan
Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri.
Berikutnya, Divisi Sales Direktorat Niaga
PT DI Djajang Tarjuki dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran
PT DI 2012—2013 dan Plt. Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI
2014—2016 Dani Rusmana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah
menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) sebagai
tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12
Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi
dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan
pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi
sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan
mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan
operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak
kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft
Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa,
PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun
Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen
tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama
sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru
mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen
setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran
yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen
tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri atas pembayaran Rp205,3
miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang
ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode
2007—2017 tersebut senilai Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen
tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah
uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang
kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi,
tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan
Penjualan, dan Budiman Saleh.
Sumber : Suara.com






