SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ingin Wisata Medis Ke Malaysia, Cek Dulu Syaratnya

Ingin Wisata Medis Ke Malaysia, Cek Dulu Syaratnya

Ilustrasi Bendera Malaysia (Shutterstock).

Suara Kalbar – Malaysia
memasuki fase pemulihan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP)
yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020, Pada periode PKPP ini,
pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan
wisatawan luar negeri.

Namun, pariwisata domestik secara
bertahap telah dibuka. Selama periode pemulihan menuju new normal ini
beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan
SOP yang ditetapkan.

Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku kepada pasien dengan kategori khusus.

 Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)
Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)

“Saat
ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana dimana hanya
wisatawan kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus dan intensif,
termasuk pasien dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan masuk ke
Malaysia selama periode PKPP,” kata Vice President Facilitation,
Malaysia Healthcare Travel Council, Norhaslina Othman, dalam konferensi
pers online, Jumat, (17/7/2020).

Ia menjelaskan, bahwa pasien wajib
membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Rumah
sakit kemudian akan mengajukan ‘Izin Masuk Malaysia Untuk Perawatan
Medis’ melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak tanggal 1 Juli
2020.”

Norhaslina menjelaskan, pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi 3 fase berikut:


Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa.
Wisatawan Kesehatan juga diwajibkan menggunakan transportasi pesawat
evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat
pribadi.

– Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau
dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan
untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi.

– Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.

Pada tahap awal, pasien dapat mengikuti
SOP yang ditentukan sesuai dengan fase 1 yang terbagi ke dalam dua
kategori yaitu 1 A dan 1 B.

Pasien dengan kategori 1 A adalah pasien
dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU
dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit.

Pasien dengan kategori 1b adalah pasien
yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi,
ataupun pasien dengan penyakit lainnya. Pasien pada Fase 1A dan 1B
diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang
berada dibawah naungan MHTC.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan