SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Heboh Putusan MA soal Pilpres 2019, Said Didu Sindir Prabowo

Heboh Putusan MA soal Pilpres 2019, Said Didu Sindir Prabowo

Pertemuan Jokowi-Prabowo usai Pilpres 2019.

Suara Kalbar– Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri
dan koleganya dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu terkait dengan sengketa Pilpres 2019 mengenai Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Mantan Sekretaris
Kementerian BUMN, Said Didu pun angkat bicara terkait putusan MA yang
sejatinya baru muncul itu, meski Pilpres sudah lama usai.

Rival
Presiden Joko Widodo di Pilpres pun disindir, yaitu Prabowo Subianto
yang kini telah menjadi Menteri Pertahanan di bawah Pemerintahan
Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia menilai Prabowo sudah ‘menyerah’ sehingga tak
menarik lagi isu itu untuk dibahas.

Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019
krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh “menyerah” maka
persoalan selesai. Itu saja
,” ujar Said dikutip dari akun Twitternya, Rabu 8 Juli 2019.

Pada
13 Mei 2019, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno itu mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3
Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai
pasal tersebut cacat hukum.

Dia menganggap pasal itu tidak dapat
diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden
terpilih, karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai pasal itu merupakan
norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik UUD 1945 maupun UU
Pemilu.

MA pun mengabulkan permohonan gugatan uji
materiil PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum itu. Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 itu, MA
menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Putusan
tersebut menjadi sorotan karena MA baru mengunggahnya pada 3 Juli 2020
lalu. Padahal sudah putus pada 28 Oktober 2019 lalu.

Sumber : Viva.co.id

Komentar
Bagikan:

Iklan