Gara-Gara Pohon Cengkeh, Saudara Ipar Dihabisi Dua Tersangka
![]() |
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo dan Wakil Bupati Kayong Utara, Ahmad Effendi saat menunjukkan barang bukti pembunuhan di Pulau Tanjung Ru, Kecamatan Kepulauan Karimata di Halaman Mapolres Kayong Utara, Senin (6/7/2020). |
Kayong Utara(Suara Kalbar)- Polres Kayong Utara menggelar konferensi pers terkait diamankannya dua tersangka pembunuhan CL(45) dan BH (45) terhadap UM (49) yang merupakan ipar dari kedua tersangka di Pulau Tanjung Ru, Kecamatan Kepulauan Karimata di Halaman Polres Kayong Utara, Senin (6/7/2020).
Hadir di dalam konferensi tersebut diantaranya Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo dan Wakil Bupati Kayong Utara, Ahmad Effendi serta Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino S.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan sebelumnya korban, UM, ditemukan tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang di Dermaga di Dusun Ru pada Jumat (3/7/2020).
“Korban tewas dengan luka mengangak di bagian kepala. Untuk pelaku CL sempat mendapat luka di bagian kaki sebelah kiri saat berkelahi dengan korban UM karena terkena tebasan parang milik korban UM,” ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo.
Dia menjelasakan, bahwa kedua tersangka diduga sudah memiliki masalah sebelumnya, namun puncaknya korban UM merusak pohon cengkeh milik pelaku, membuat pelaku dan korban cekcok sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan UM tewas.
“Si korban ini merusakan kebun cengkeh, kalau dihitung-hitung ada 70 pohon kebun cengkeh yang dirusak milik pelaku,” katanya.
Hal ini membuat pelaku tersinggung, kata Bambang Sukmo Wibowo dan ini bukan hanya dilakukan sekali, tiga tahun yang lalu juga pernah terjadi selisih antara keluarga ini, kemudian selesai ternyata masih berlanjut sampailah terjadinya pemgeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.
Kapolres menegaskan akibat perbuatan pelaku, kedua pelaku sementara ini dikenakan pasal 170 ayat 2 angka 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.
Selain para pelaku, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni kayu bulat 93cm, parang, sandal jepit, celana dalam, celana panjang biru, serta baju.
Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan keterbatasan personel dan transportasi laut memang menjadi kendala dalam penangan di daerah kepulauan, namun pihaknya tetap bekerja secara maksimal.
“Yang terpenting adalah, kami polisi kepulauan yang lebih banyak memerlukan kapal atau speed dari pada bangunan fisik. Untuk Karimata yang sangat dibutuhkan bukan bangunan fisik polseknya tapi kapal atau speednya,” katanya.
Penulis : Rilis Humas Polres KKU/ Wiwin
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now