Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja, Stafsus Menteri BUMN: Itu Absurd!
![]() |
| Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. [Suara.com/M Fadil] |
Suara Kalbar – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka
suara terkait gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga
menilai gugutan yang dilayangkan FSPPB tak masuk akal. Pasalnya,
privatisasi atau IPO pada anak usaha Pertamina masih tahap rencana.
“Itu absurd banget gugatannya,
mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO apa yang mau digugat? Masa
yang mau digugat itu yang akan kan aneh, akan kok yang digugat,
barangnya aja belum ada, kok udah digugat,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, soal aset anak usaha ia yakini masih 100 persen dimiliki oleh induk usaha yaitu Pertamina.
“Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan
Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya
milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing, kan anak
perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina makanya saya bilang
absurd,” jelas dia.
Arya menambahkan, soal struktur
organisasi sebenarnya tak merugikan para karyawan. Ia menilai, untuk
menentukan struktur organisasi itu adalah hak pemegang saham dan tak
perlu berkonsultasi dengan para karyawan.
“Kan lebih absurd lagi. emang siapa, emang karyawan punya hak menentukan siapa yang direksi.
“Ini perusahaan, bukan organisasi. kalau
ormas itu betul mungkin begitu cara nentuin kepengurusannya, tapi kalau
perusahaan kan dimana mana UU PT penentuan semua dari perusahaan.
Bagaiman ada konsultasi serikat pekerja.”
Sebelumnya, FSPPB menilai Menteri BUMN
dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan
saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan
keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu
diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online
(e-court), Senin (20/7).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala
Bidang Media FSPPB Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada
Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan
Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan
Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina
(Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan
seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Padahal, penggabungan, peleburan,
pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas
wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja,
sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





