SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPR Minta Polda Babel Awasi Tata Kelola Timah agar Tidak Gaduh

DPR Minta Polda Babel Awasi Tata Kelola Timah agar Tidak Gaduh

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. [Suara.com/Wahyu K]

Suara Kalbar– Anggota Tim Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Arteria Dahlan heran dengan data yang dipresentasikan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat terkait masalah tata kelola dan tata niaga pertimahan di provinsi tersebut.

Arteria menilai, ada keanehan dalam
pemaparan yang disampaikan, lantaran tidak ada kesinkronan dengan data
yang dipaparkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kita minta Polda Babel ini memahami betul tentang carut marutnya pertambangan timah
di Babel, sehingga mampu melakukan diagnosa dengan baik dan
simpulan-simpulan yang baik. Tidak seperi sekarang ini, terus terang
kami kecewa, paparan yang disampaikan Kapolda Babel tidak sama dengan
paparan yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Arteria usai
mendengarkan paparan di Mapolda Babel Kamis (7/9/20) siang.

Dia mengemukakan, paparan data yang disampaikan seharusnya bisa memetakan permasalahan carut marutnya pertimahan di Babel.

“Kalau data primer dari satu instansi
saja berbeda, tentu nanti akan menghasilkan langkah-langkah penyelesaian
yang berbeda. Ini kita sayangkan, karena baru hari Senin (6/7/20)
kemarin kita mendapat paparan tapi tadi kita dapat paparan yang seperti
ini seolah-olah mohon maaf, polda masih belum bisa memetakan
permasalahan carut marut pertimahan yang ada di Babel ini,” katanya.

Lebih lanjut Arteria menjelaskan,
perbedaan tersebut salah satunya terkait soal penerbitan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) dan terkait penerapan CPI dalam
proses penyelesaian RKAB tersebut.

CPI sendiri merupakan Competent Person
Indonesia, yakni seorang ahli dalam membangun tambang timah. Sementara
peran seorang CPI dalam penyusunan RKAB untuk meminimalkan praktik
ilegal mining dalam pertambangan.

Selain pengelolaan pertambangan yang
ramah lingkungan, CPI juga berperan mengestimasi dan melaporkan sumber
daya dan cadangan mineral yang dimiliki perusahaan tambang dalam rencana
kerja anggaran biaya (RKAB).

Dalam melaporkan sumber daya dan cadangan
mineral, CPI juga mempertimbangkan sepuluh faktor pengubah, yakni
pertambangan, pengolahan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum,
lingkungan, infrastruktur, sosial dan pemerintahan.

“Temuan permasalahannya saja sudah tidak
jelas, seperti soal penerbitan RKAB, bagaimana terbitnya RKAB, kemudian
soal penerapan CPI menjadi satu persyaratan dasar untuk penerbitan RKAB,
ini kan awal carut marut yang menimbulkan gejolak. CPI wajib atau
tidak. Jikalau tidak wajib, CPI sebagai pemanfaatan IUP. Sekarang ini
dibalik lagi, setelah IUP baru minta CPI ini kan konyol sekali,” lanjut
Arteria.

Meski begitu, dia mengapresiasi langkah
yang dilakukan Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam mengambil kebijakan
untuk meredam keresahan masyarakat.

“Tapi di lain pihak, saya apresiasi atas
kiat-kiat yang dilakukan oleh Gubernur, akan tetapi Gubernur juga jangan
menerbitkan RKAB yang melawan hukum juga. Sehingga akan dijadikan
serangan balik bagi pihak yang nantinya ingin mengoreksi gubernur.
Padahal, gubernur juga mengambil kebijakan itu tentu dengan alasan
keresahan masyarakat. Keadilan terkoyak di Bangka Belitung sehingga
gaduh semuanya,”tutupnya.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan