BAI Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Aceh Tamiang
![]() |
| Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Tamiang apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang proaktif dalam pelecehan seksual anak dibawah umur B (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Air Tenang, Dusun Keluarga sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/7/2020). |
Aceh Tamiang (Suara Kalbar) – Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Tamiang apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang proaktif dalam kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, B (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Air Tenang, Dusun Keluarga sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/7/2020).
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Untuk mengamankan pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur,” ujar Ketua BAI Kabupaten Aceh Tamiang, Sawaluddin, SH, Sawal Selasa (7/7/2020) sore.
Menurutnya, Polres Aceh Tamiang telah bekerja secara maksimal, dengan bergerak cepat atas pengungkapan kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ke Persidangan. Dan kami Kuasa Hukum korban akan menuntut hak Restitusi kepada pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang merupakan hak korban melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Sawal.
Pantauan awak media korban, AZ (11), warga Kampung Air Tenang kecamatan Karangbaru Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha membenarkan atas kejadian tersebut. Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Penulis : Muhammad Irwan
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





