SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Lutfi Holi ,Hari Ini Dijatuhi Sanksi Adat

Lutfi Holi ,Hari Ini Dijatuhi Sanksi Adat

Foto bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin, Ketua DAD Kalbar Jakius Sinyor, Ketua IKBM Sukiryanto, Sekjen MADN Yakobus Kumis, serta beberapa pejabat dan komunitas ikatan dayak lainnya ,di Rumah Betang, Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak , Sabtu (13/6/2020).[suarakalbar/Yapi]

Pontianak (Suara Kalbar) – Akhir-akhir ini dihebohkan dengan kejadian seorang  bernama Lutfi Holi dimana didalam kontennya tersebut ia melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Aksinya tersebut membuat masyarakat Dayak yang ada di Indonesia menjadi geram dan tindakan Lutfi Holi dianggap meresahkan ketentraman suku dan budaya yang ada di Indonesia.

Mengenai hal ini, Dewan Adat Dayak (DAD) provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang peradilan adat dayak terhadap Lutfi Holi yang telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap masyarakat adat dayak,Sabtu (13/6/2020) bertempatkan di Rumah Betang ,Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak.

Sidang peradilan terhadap Lutfi Holi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Kapolda Kalbar yang diwakili oleh Kapolresta kota Pontianak Kombes Pol. Komaruddin, Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto ,serta beberapa pejabat dan komunitas dayak lainnya.

Dalam persidangan kali ini tetap mengedepankan protokol-protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah,seperti dilakukannya pengecekan suhu tubuh dipintu masuk,lalu mewajibkan penggunaan masker,serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Sebagai DAD kita memfasilitasi proses peradilan ini,tentu semua sudah punya tugas masing-masing. Dan kami menjalankan ini setelah mendapatkan mandat dari ketua MADN pusat Pak Cornelis,” beber Jakius Sinyor selaku Ketua DAD prov Kalbar.

Ketua DAD provinsi Kalbar ini mengatakan bahwa peradilan adat yang dilakukan terhadap saudara Lutfi Holi ini berdasarkan hukum adat dayak yang berlaku. Berdasarkan hukum yang berlaku ,Lutfi Hoki dijatuhi sanksi adat Makarena yakni tentang penghinaan terhadap kaum atau suku dayak. Sanksi itu kemudian dijatuhkan oleh Timanggong Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkas.

Lutfi Holi tidak dapat menghadiri peradilan sidang ini dikarenakan masih mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia dan dimana kota tempat Ia berasal,Kota Surabaya merupakan termasuk zona hitam sampai saat ini.

“Kita ini merupakan warga Indonesia sebangsa dan setanah air. Beragam suku,agama, dan bahasa dan kalau kita jadi satu maka Indonesia ini akan aman. Janganlah mengeluarkan hal-hal yang tidak baik karena tengang etnis dan suku itu sensitif,” kata Jakius pada saat diwawancarai.

Sekretaris MADN Yakobus Kumis ,katakan peradilan adat makarena digelar hari ini merupakan peradilan yang berskala besar karena menyangkut orang banyak atau seluruh suku dayak. Maka dari itu, sanksi adat yang ditanggung Lutfi Holi adalah dengan menyediakan 18 tahlil (mangkuk),  10 emas, dan 6 real babi.

Oleh karena itu , dengan digelarnya peradilan adat dayak terhadap saudara Lutfi Holi ini , Yakobus mengatakan maka secara hukum adat dayak seluruh kesalahannya telah dimaafkan serta dihapuskan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan turut memberikan komentar terhadap kejadian penghinaan terhadap suku dayak ini.

“Ini merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga buat kita. Apa ya g dilakukan oleh Lutfi Holi ini membuat masyarakat Dayak tersinggung sehingga dilakukan ritual hukum adat,” ujar Ria Norsan kepada wartawan.

Selanjutnya, ia berpesan kepada masyarakat jika ingin Indonesia aman dan tentram maka perlu sikap untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

“kita ini sebagai bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam adat istiadat , agama dan suku maka kita harus saling menghormati satu sama lain. Kalau kita saling menghormati satu sama lain insyaallah Indonesia akan damai. Itu saja kuncinya,” pungkas Wakil Gubernur Kalbar.

Penulis   : Yapi Ramadhan

Editor     : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan