SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tim Buser Polres Bengkayang Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor

Tim Buser Polres Bengkayang Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor

Tim Buser Polres Bengkayang tangkap sembilan pelaku curanmor pada Sabtu (13/6/2020).

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sembilan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bengkayang pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Memang benar sembilan orang tersangka telah ditangkap Tim Buser Polres Bengkayang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, IPTU Marhiba kepada suarakalbar.co.id, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, penangkapan sembilan tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang diduga sepeda motor merupakan hasil curian yang digunakan oleh dua orang pelaku selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, anggota gabungan Polres Bengkayang mengamankan kedua orang diguga pelaku yang mengaku bernama WA dan DNL beserta sepeda motor Suzuki Satria F warna Biru KB 5412 CZ.

Selanjutnya anggota berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan jajaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, kemudian sekitar pukul 24.00 WIB.

“Anggota gabungan Polres Bengkayang yang langsung saya pimpin menuju ke Polsek Sanggau Ledo dilanjutkan menuju ke Dusun Sumpin Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.

Kemudian pada hari Minggu(14/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota gabungan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya yaitu SP, VIC, HEN, SY.

Hasil pengembangan kasus, kata Marhiba, kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan sekitar pukul 03.00 WIB anggota gabungan menuju ke daerah Transos Dusun Segonde Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dan kembali berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku yakni DMS dan YOS.

Tidak berapa lama anggota gabungan membawa  delapan orang diduga pelaku tersebut ke Polsek Sanggau Ledo untuk diamankan dan sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian anggota gabungan menuju ke Paket D Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yaitu sepeda motor Astrea Grand, Vega R dan Supra Fit, kemudian membawa barang bukti tersebut ke Polsek Sanggau Ledo, selanjutnya pukul 13.00 WIB.

Marhiba menjelaskan anggota gabungan melanjutkan pencarian barang bukti ke Jagoi Babang,  dan ketika sampai di Jagoi Babang anggota gabungan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku bernama GDN dan satu unit sepeda motor CRF kemudian anggota gabungan bergeser ke Dusun Pengok Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten  Bengkayang dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sanggau Ledo, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB anggota gabungan membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dia menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkan yakni telah melanggar Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.

Penulis : Nadi

Editor   : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan