Lempar Anjing Majikan Hingga Mati, TKI di Singapura Terancam Bui
![]() |
| Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Yio Chu Kang, Singapura terancam hukuman penjara setelah diketahui melempar anjing majikan dari lantai tiga pada 13 Mei 2020. [Asiaone] |
Jakarta (Suara Kalbar)- Tenaga kerja Indonesia atau TKI di Yio Chu Kang, Singapura, terancam hukuman penjara setelah diketahui melempar anjing majikan dari lantai tiga pada 13 Mei 2020.
Menyadur AsiaOne,
perempuan 28 tahun yang tak disebutkan namanya itu terancam hukuman 18
bulan penjara dan denda hingga 15 ribu dolar AS atau Rp 215 juta atas
perbuatannya.
Pengadilan di Singapura telah mendakwa
TKI tersebut berdasarkan UU Hewan dan Burung pada 10 Juni. Namun sidang
ditunda hingga 1 Juli mendatang.
Sang majikan, yang merupakan warga negara
Hong Kong, menyebut terdakwa sempat mengelak sebagai dalang dari
pelemparan anjing tersebut.
“Kami mencurigai pembantu rumah tangga
itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan,”
kata majikan laki-laki yang tak disebutkan namanya, dikutip AsiaOne, Senin (15/6/2020).
Namun, empat hari kemudian, pasangan
suami istri itu akhirnya memanggil pihak kepolisian, karena pembantu
rumah tangga itu menolak untuk merawat anak-anak mereka.
Pemanggilan polisi pada akhirnya berhasil mengungkap sang TKI sebagai otak dari tindak kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif,” beber sang suami.
Anjing berjenis pudel itu diketahui tak
langsung mati saat dilempar dari lantai tiga. Hewan itu sempat dibawa ke
dokter, sebelum disuntik mati lantaran dianggap tak akan selamat lebih
lama lagi.
“Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu,” kata sang istri menjelaskan,
“Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya.”tutupnya.
Sumber : Suara.com






