SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kasus Pengadaan Pesawat, KPK ‘Rahasiakan’ Status Tersangka Eks Dirut PT DI

Kasus Pengadaan Pesawat, KPK ‘Rahasiakan’ Status Tersangka Eks Dirut PT DI

Ilustrasi Gedung KPK.

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih enggan menyampaikan status tersangka terhadap eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Firli mengaku pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat perusahaan milik BUMN tersebut.

“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan
bukti-bukti, sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan
sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan
perkembangannya,”ujar Firli dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

“Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau
sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan
menyepakati seperti itu,” imbuhnya

Pada Jumat (5/6/2020) kemarin, penyidik KPK baru saja memanggil sejumlah pihak termasuk eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Namun, KPK melalui Plt juru bicara Ali Fikri menyebut mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung
KPK pada Jumat malam, Budi Santoso menyampaikan hal berbeda. Bahwa
dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan
korupsi di PT DI.

Sebelumnya, Budi Santoso diperiksa
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/6/2020) malam.
Budi mengakui diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi di PT DI.

“Iya, tersangka saya pak. Tapi saya enggak tahu tadi cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ucap Budi.

Seperti diketahui, KPK memang tengah
menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT DI yang merupakan perusahaan BUMN
yang bergerak dibidang industri pesawat.

PT DI, tercatat memproduksi berbagai pesawat dan helikopter, senjata, serta jasa pemeliharaan untuk mesin-mesin pesawat.

Sumber : Suara.com

Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan