Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Anggaran Pilkada Sintang Sudah Tersedia
![]() |
| Pemerintan Kabupaten Sintang bersama Dirjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu membahas pelaksanaan terkait kegiatan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/ walikota menggunakan video konferensi melalui aplikasi zoom meeting di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (2/6/2020). |
Sintang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dirjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu membahas pelaksanaan terkait kegiatan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati / walikota menggunakan video konferensi melalui aplikasi zoom meeting di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (2/6/ 2020).
Dalam kegiatan rapat ini, Pemkab Sintang diwakili langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, didampingi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budiharto.
Dalam video konferensinya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan bahwa tujuan vicon ini dilaksanakan bertujuan untuk mengecek pendanaan Pilkada Tahun 2020.
“Jadi tujuan terkait penundaan tahapan pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan pilkada,” ujar Dirjend Keuangan Daerah, Moch Ardian.
Dirjen Keuangan Daerah Moch Ardian menegaskan bahwa pendanaan untuk Pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan Covid-19. “Sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain, didalam itu juga ditegaska bahwa hibak bukam merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk pilkada itu dari APBD disiapkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan tanggal dan bulan pelaksanaan Pilkada tahun 2020. “Untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik itu gubernur, kabupaten / kota itu sudah kita sepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Deputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Purwoto Ruslan menjelaskan tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020. “Pengaktifan kembali 15 Juni 2020, syarat dukungan paslon perseorangan 24 Juni-19 Agustus 2020, verifiasi faktual 24 Juni- 9 Juli 2020, pengumuman pendaftran, penelitian, penetapan paslon 1 September – 23 September 2020, kampanye 26 September-5 Desember 2020 atau selama 71 hari, pemungutan suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 8-26 Desember 2020,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Deputi KPU RI juga menyampaikan prosedur kampanye yang tetap pada protokol kesehatan Covid-19, “Jadi selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan SOP protokol pencegahan penyebaran dan meminimalisir penularan Covid-19, kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat,” katanya.
Purworto Ruslan menjelaskan jumlah provinsi, kabupaten atau kota sebagai badan penyelenggara Pilkada 2020.
“Provinsi ada 9.261 kabupaten/kota, dengan jumlah TPS sebanyak 251.838 TPS, dengan jumlah pemilih sekitar 105.584.845”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menanggapi hasil vicon menjelaskan bahwa Pemda Sintang tetap konsisten tidak merevisi terkait pendanaan Pilkada 2020.
“Jadi sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat terkait Pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan Pilkada 2020, Pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia,” kata Joni Sianturi.
Penulis : Pemkab Sintang
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





