SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Heboh Pencurian Sarang Walet, Polisi Tembak Pelaku di Melawi

Heboh Pencurian Sarang Walet, Polisi Tembak Pelaku di Melawi

Barang Bukti pencurian sarang walet

Melawi (Suara Kalbar) – Aksi pencurian sarang walet kembali meresahkan Masyarakat di Kabupaten Melawi ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Kali ini pelaku pencurian terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas kepolisian, lantaran mencoba melawan saat hendak di ringkus di  Jalan P3DT  Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.30 wib.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, menyampaikan bahwa kasus pengungkapan berawal dari laporan warga korban pemcurian sarang Walet bernama HERI.

“Pelapor beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung wallet,” katanya kepada Suara Kalbar.co.id, Kamis (4/6/2020).

Dijelaskannya,  karena kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali,  kemudian saudara Heri memasang Alat alarm sensor gerak tubuh di dalam gedung sarang burung walet miliknya.

“Pada hari Rabu (3/6/20) pelapor mendengar bunyi alarm dari HP nya  yaitu alarm sensor tubuh di gedung sarang burung wallet. kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung Walet miliknya,” bebernya.

Aparatpun langsung bergerak ke lokasi. Disana, satu orang warga melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku yang lari.

“Mendengar ada suara gaduh didalam gedung sarang burung wallet, anggota polres melawi mengecek dan mengetahui masih ada pelaku didalam gedung wallet tersebut dan memanggil pelaku agar keluar,” ucap Kapolsek.

Pada saat itu pelaku hendak keluar dari lobang dinding yang sudah jebol tersebut sambil melakukan perlawanan mengayun-ayunkan pisau yang di pegangnya dan melemparkan Pecahan Batako Kepada Petugas dan hendak melarikan diri.

“Kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali tapi tidak di indahkan,” jelasnya.

Sayangnya, pelaku tidak juga mengindahkan peringatan yang kepolisian. Dan pada tembakan ke tiga petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku.

“Selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD  Melawi” timpal Markus.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di RSUD pelaku diketahui bernama Agus dan mengakui perbuatannya bersama temannya Gaduss.

Pelaku merupakan Resedivis sudah 3 kali masuk penjara dan terakhir pada tahun 2017 masuk penjara karena terlibat kasus pencurian sarang burung walet yang di tangani oleh Polsek Serawai Res Sintang

“Kami masih Melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gaduss yang kabur pada saat petugas polres melawi mendatangi TKP,” tegasnya berharap pelaku menyerahkan diri.

Adapun pasal yang disangkakan Pencurian yang di terangkan dalam  butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

Penulis  : Dea Kusumah Wardhana

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan