SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News BLT Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BLT Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Ilustrasi BLT.[Suara.com]

Sekadau (Suara Kalbar) – Sesuai peraturan pemerintah, dana desa bisa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Hal ini sesuai Permen Desa Nomor 6 perubahan kedua dari Permen Desa nomor 11 tahun 2019 dan PMK nomor 40 tahun 2020 serta PMK nomor 50 tahun tahun 2020. Jadi dari kedua aturan tersebut sangat-sangat diperbolehkan Dana Desa digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono mengatakan peruntukan alokasi anggaran yaitu yang bersifat untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.

“Penyiapan fasilitas-fasilitas penanggulangan Covid-19 seperti pembelian disinfektan, masker,  pengadaan bangunan untuk ruang isolaasi dan lainnya. Semua diatur dan diperbolehkan,” ujarnya.

Dalam keadaan mendesak bisa diperuntukan secara khusus untuk Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sesuai dengan PMK terakhir nomor 50 tahun 2020, Desa bisa mengalokasikan bantuan kepada masyarakat selama 6 bulan.

Untuk penggolongan Dana Desa dibawah Rp 800 juta khusus BLT DD maksimal 25%, Rp 800 – 1,2 M maksimal 30% dan bagi Desa yang menerima pagu anggaran lebih dari 1,2 M maksimal pengalokasian BLT DD nya yaitu 35%.

“Nanti silahkan Desa menghitung, yang jelas itu hitungan persentase maksimal dan tidak boleh melebihi itu, kata Kabid PMD Sekadau,  Bayu Dwi Harsono.

Bayu mengingatkan agar Desa berhati-hati dan tetap transparan dalam menyusun penerima manfaat bantuan Dana Desa tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat. Selain itu penerima manfaat juga harus tepat sasaran guna meringankan beban masyarakat terutama yang terdampak Covid-19.

Proses pemberian bantuan harus transparan dimulai dari musyawarah Desa khusus hingga ditetapkan dalam APBDes. RT, Kadus hingga tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam menyeleksi masyarakat miskin penerima bantuan.

“Pada prinsipnya bantuan BLT DD ini tidak boleh dobel dari bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BST dan lainnya. Ini yang harus Pemdes benar-benar selektif jangan sampai ada aduan masyarakat terkait penyaluran BLT Dana Desa tidak sesuai,” tegasnya

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor   : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan