Siap Salurkan BLT 600 Ribu/Bulan, Pemkab Landak Antisipasi Bagi Warga Terdampak Covid-19
![]() |
| Bupati Landak, Karolin Margret Natasa |
Landak (Suara Kalbar) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
bersumbr dari Dana Desa (DD) tahun 2020 untuk masyarakat tedampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) akan segera
dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak. Sebelum dilakukan penyaluran BLT ini,
Bupati Landak menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui video
conference bersama Sekda, Kepala Dinas terkait,
para Camat, dan seluruh Kepala Desa, Senin (11/05/20).
Mengacu pada instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun
2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa
melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rapat koordinasi dipimpin Bupati
Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada Kepala Desa untuk menganggarkan
bantuan langsung tunai ini, mengingat sumber bantuan berasal dari Dana Desa.
“Desa tetap harus menganggarkan untuk bantuan langsung tunai
dengan sumber dana desa. Jadi, dana desa yang selama ini berupa kegiatan fisik
diminta untuk dianggarkan juga untuk bantuan langsung tunai,” jelas Karolin.
Bupati Landak mengungkapkan untuk Bantuan Langsung Tunai
dana desa ini nantinya akan diterima masyarakat sebesar 600 ribu rupiah/bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu
tiga bulan kepada keluarga penerima.
“Untuk bantuan langsung tunai sendiri adalah sebesar 600
ribu rupiah/ keluarga dan disalurkan dalam jangka waktu tiga bulan. Jadi tiap
bulan satu kk 600 ribu,” terang Bupati Landak.
Selanjutnya Bupati Landak meminta para Kepala Desa besama
tim Relawan Desa Lawan COVID-19 yang telah dibentuk agar segera melakukan
pendataan dilapangan terhadap masyarakat yang berhak benerima bantuan tersebut
sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Kami meminta Kades membentuk relawan lawan COVID-19 yang
diharapkan segera melakukan pendataan dilapangan dan berkoordinasi dengan
berbagai pihak agar bantuan ini tepat sasaran,” ujar Karolin.
Diwaktu yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Mardimo telah menyampaikan kriteria
dan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang
terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian,
terdapat keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, non BPNT dan non kartu
prakerja.
Untuk itu Mardimo menegaskan bahwa penerima bantuan BLT Dana
Desa ini adalah masyarakat diluar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Dirinya mengungkapkan
saat ini pihaknya sudah memilah data penerima bantuan sosial untuk menjadi
dasar pendataan dilapangan.
“Data sudah kami pilah, data di DTKS itu penerima PKH, BPNT, BST itu sudah dipilah.
Artinya kita fokus pada non PKH, Non
BPNT, non BST, sehingga akan lebih mudah
kita dalam memilahnya,” kata Mardimo.
Lebih lanjut meminta tim pendata BLT dana Desa dilapangan
juga melibatkan para pendamping PKH dan pendamping desa.
“Harapan kami berkatan dengan pendataan dilapangan selain
melibatkan RT atau Kadus, libatkan juga pendamping PKH dan pendamping Desa,” harapnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina
Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





