Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar dan Pembeli Shabu Sungai Pinyuh Ditangkap
![]() |
| Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.{Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)-Acung jempol buat Tim Satuan Narkoba Polres Mempawah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam semalam, tepatnya Sabtu (30/05/2020), pembeli dan pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Sungai Pinyuh berhasil diringkus.
Kapolres Mempawah, ABKP Tulus Sinaga, mengatakan, pembeli dan pengedar jenis shabu-shabu yang ditangkap adalah AR alias Dedek (25) dan HS alias Enggek (30), keduanya warga Kelurahan Sungai Pinyuh.
Aktivitas kedua pemuda ini saat bertransaksi narkotika terpantau berkat adanya laporan masyarakat. TIm Satuan Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sabtu tadi malam, AR dan HS terlihat berboncengan sepeda motor melintasi Pasar Sungai Pinyuh. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengejaran. Diduga, keduanya baru saja selesai bertransaksi narkoba di salahsatu tempat.
Di depan salah satu warung kopi, HS terlihat turun dari sepeda motor. Sementara AR hendak melanjutkan perjalanan. Tapi nahas, petugas sudah mengepung HS. Meski sempat membuang barang bukti, HS tak bisa mengelak lagi.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, AR mengakui bahwa dua klip plastik transparan yang dibuang di jalan itu adalah miliknya. Proses penangkapan AR turut disaksikan Ketua RT setempat. AR langsung kita amankan,” ujar Kapolres.
Setelah AR diamankan, Tim Satuan Narkoba Polres Mempawah bergerak cepat. Polisi menduga, teman AR, yakni HS, juga memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Apalagi dari pengakuan AR, shabu-shabu tersebut diperoleh dari HS.
Tak sampai 15 menit, HS yang ternyata pengedar shabu-shabu berhasil ditangkap di salahsatu warung kopi. Melihat AR sudah diamankan polisi berikut barang bukti, HS pun lemas. Ia tak berkutik lagi. Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman HS.
Disaksikan Ketua RT setempat, proses penggeledahan berlangsung lancar. Polisi menemukan barang bukti satu kotak plastik warna biru, bong dan plastik transparan. Dari pengakuannya pula, HS mengatakan, sempat membuang barang bukti di meja warung kopi tempat dia ditangkap.
Polisi pun bergegas kembali ke warung kopi. Ternyata benar, di bawah meja, ditemukan narkotika jenis shabu-shabu. Tak ayal, baik AR dan HS berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009. Dan saya tegaskan, Polres Mempawah beserta jajaran tidak akan main-main terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Semua akan kami sikat,” tegas Kapolres.
Penulis: Dian Sastra
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





