SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Kg Sabu Asal Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Kg Sabu Asal Malaysia

Para tersangka dan barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers di
Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 70 KG di dalam paket yang berisi ikan asin
dan kopi bubuk. TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta (Suara Kalbar)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan usaha penyelundupan 46 kilogram sabu
dan 65 ribu pil ekstasi asal Malaysia. Para pelaku yang berjumlah
sembilan orang memanfaatkan masa pandemi Corona untuk memasukkan barang
haram tersebut ke Jakarta .

“Situasi pandemi corona dimanfaatkan
oleh para tersangka. Mereka mengira polisi fokus upaya pencegahan
COVID-19, tapi kami ada Satgas Narkoba,” ujar Kapolda Metro Jaya
Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 1
Mei 2020.

Nana mengatakan para pelaku dibekuk di empat tempat
yang berbeda, antara lain Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta
Selatan, Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania di
Tanjung Duren, Jakarta Barat. Meskipun memiliki produk narkotika yang
sama, Nana mengatakan para pelaku di empat TKP itu bukan satu jaringan.

“Mereka dari jaringan yang berbeda, tapi barang bukti narkotika ada yang sama, jadi kami masih dalami,” ujar Nana.

Adapun
modus penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut dikemas seolah-olah
merupakan produk teh asal Cina. Para pelaku menggunakan jalur air untuk
membawa narkotika itu dengan rute Malaysia – Aceh – Riau – Jakarta.

Para
pelaku menyelundupkan narkoba pada 18 – 24 April 2020 atau saat Jakarta
tengah memberlakukan PSBB dan larangan mudik.  Dengan terungkapnya kasus
ini, Nana mengatakan polisi akan lebih waspada terhadap penyelundupan
narkoba di tengah pandemi Corona.

Atas perbuatan para tersangka,
polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2
juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ujar Nana.

Sumber : Teras.id

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan