SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ditetapkan KLB di Sekadau, Pintu Masuk Sejumlah Desa Diperketat

Ditetapkan KLB di Sekadau, Pintu Masuk Sejumlah Desa Diperketat

Sejumlah warga melakukan penjagaan di pintu masuk Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, lantaran ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Sekadau (Suara Kalbar) – Sejumlah desa di Kabupaten Sekadau meningkatkan kewaspasdaan terutama saat warga luar yang masuk wilayahnya. Beberapa aturan sudah diterbitkan guna mencegah penularan Covid-19. Hal ini dilakukan lantaran sudah adanya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sekadau.

“Surat Edaran Nomor 503/008/Kesra-2020 terkait pencegahan penanggulangan Covid-19 dilingkungan Desa Merapi. Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat bersama BPD, Ketua RW, Ketua RT, Pemangku adat dan Tokoh masyarakat setempat,” ujar Sekretaris Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Umar, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan, menyikapi status di Sekadau yang sudah ada terkonfirmasi positif Covid-19 dan demi melindungi warga Merapi dari virus menular.

“Kita mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya melarang orang luar untuk sementara waktu masuk wilayah desa kita,” katanya.

Adapun beberapa isi dari surat edaran yang dikeluarkan pertanggal 26 Mei 2020 itu yaitu para sales, pedagang, koperasi harian, depcolector dilarang masuk wilayah Desa Merapi.

“Penduduk yang bukan warga Desa Merapi dilarang untuk bertamu dan apabila ada keperluan khusus dengan keluarga maka cukup bertemu di pos penjagaan penanggulangan Covid-19 terkecuali menunjukan surat tanda sehat atau surat bebas Covid-19 dari rumah sakit atau Puskesmas,” jelasnya.

Selain itu, dalam bunyi surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Merapi tersebut mengatakan masyarakat Desa Merapi dilarang untuk mengadakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

“Desa Merapi juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB. Bagi warga yang keluar Desa batas waktu kembali yaitu pukul 22.00 WIB. jika ada keperluan khusus maka wajib melaporkan kepada Kepala Dusun atau petugas jaga,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. “Langkah yang kita lakukan ini merupakan ikhtiar demi kemaslahatan warga kita,” kata Sekdes Umar.

Sementara itu Kades Semabi Kecamatan Sekadau Hilir, Jamri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengadakan rapat terkait penanggulangan Covid-19 diwilayah Desa Semabi.

“Kita juga dalam waktu dekat akan buat aturan menanggapi situasi Covid-19 ini. Terbaru saat lebaran kita bersama dua desa lainnya diwilayah seberang sini membuat aturan warga luar dilarang masuk,” ujarnya.

Kepala Desa Bokak Sebumbun ketika dikonfirmasi suarakalbar.co.id juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis terkait penanggulangan Covid-19 di Desa nya.

“Secepatnya ya, kita akan lakukan koordinasi dulu dengan BPD dan sebagainya terkait langkah kita, yang jelas niat kita bukan membatasi warga namun demi kemaslahatan bersama masyarakat agar terbebas dari pandemi Covid-19, kata Kades Bokak, Klemens Karya Panama.

Klemens Karya Panama menambahkan, untuk penjagaan di pos ronda dibeberapa wilayah sudah dilakukan. Namun dengan sudah adanya kasus positif Covid-19 di Sekadau tentu menjadi perhatian serius agar warganya jangan sampai terjangkit dan membawa penyakit.

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan