SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Di Sekadau, Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Gunakan Protokol Kesehatan

Di Sekadau, Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Gunakan Protokol Kesehatan

Ilustrasi Zakat.[Suara.com]

Sekadau (Suara Kalbar) – Pembayaran zakat infaq dan shodaqoh tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 masehi tahun ini menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, pimpinan lintas agama dan Ormas Islam yang ada di Sekadau tertanggal 22 April 2020.

Ketua Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Sekadau, H. Dja’far A. Rachman mengatakan terkait kesepakatan bersama tersebut, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada unit penerima dan penyaluran zakat atau UPZ di masing-masing masjid.

“Kita beri imbauan sebagai bentuk antisipasi penularan covid-19 melalui pengumpulan maupun penyaluran zakat sesuai kesepakatan dengan pihak terkait,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Selasa (12/5/2020).

Melalui surat edaran, ia meminta kepada petugas UPZ wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun serta petugas maupun warga yang hendak menyalurkan zakat wajib menggunakan masker.

Besaran Zakat Fitrah tahun 2020 ini tidak ada perubahan yaitu sebesar 2,5 Kilogram per jiwa. Namun jika dalam bentuk tunai maka disesuaikan dengan klasifikasi harga tiap daerah.

Sedangkan zakat maal, infaq dan shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening baznas infaq dan shodaqoh.

“Nanti pada saat penerimaan dan penyaluran zakat petugas dan warga wajib mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran,” tuturnya.

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor   : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan